Tulungagung.Panjinasionalnews.com.Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengungkap dan mengamankan DPO pelaku kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat menggunakan Senjata Tajam (Anirat).
Korban bernama Wiyono, (46) warga Dusun Candi Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, dianiaya oleh seseorang pada Hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022, sekira pukul 22.00 WIB di jalan di Dusun Candi menggunakan senjata tajam (sajam).(Dilansir dari Sumber Polres).
Diketahui pelaku bernama Syaifulloh Nur Sadewa alias Pur (43) yang satu kampung dengan korban.
“Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri keluar wilayah Kabupaten Tulungagung”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Jumat (16/05/2025).
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena mencurigai Korban berselingkuh dengan Istrinya pada saat pelaku menjalani Hukuman di Lapas dalam kasus Curat Emas pada tahun 2016”, sambungnya.
Setelah beberapa bulan menjadi DPO dilakukan pencarian akirnya pelaku yang merupakan residivis sebanyak 5 (Lima) kali dalam Perkara Curat Rumsong, Curat Koprasi dan Curat Ranmor dapat di ringkus dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira Pukul 05.30 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan Pelaku yang berada di Sebuah Kos diwilayah Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur tanpa perlawanan”, kata Kasiumas.
“Sebagai barang bukti untuk melakukan penganiayaan 1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Sabit dapat diamankan ditambah hasil visum et Repertum. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat menggunakan Senjata Tajam”, tandas Ipda Nanang.(***).