Bullying Terhadap Anak Sekolah Dasar,Terjadi Lagi Di Purworejo

Purworejo,panjinasionalnews.com– Dunia pendidikan Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan publik, lantaran terjadi kasus Bullying yang terjadi di kalangan siswa Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Bayan, Kabupaten purworejo.

Korban adalah seorang siswi dengan inisial ZR, siswi kelas 5 ini, di bully sesama rekan sekelasnya.

Kepada pewarta ibu korban, SW mengatakan akibat dari ulah bully terhadap anaknya tersebut berdampak secara mental dan psikologi terhadap anaknya.

“Sudah seminggu ini anak saya murung bahkan sepulang sekolah tidak mau makan, terakhir anak saya demam karena mentalnya terganggu” ujarnya ketika media datang ke kediamannya.

Sampai saat ini,korban tidak dapat di mintai keterangan karena mengurung diri di kamar, sejak pulang dari sekolah.

Adalah suatu kejadian yang sangat disayangkan karena perbuatan bullying adalah sebuah kejahatan yang bisa digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, lebih miris lagi perbuatan itu di lakukan oleh siswa Sekolah Dasar.

Dengan kejadian ini diharapkan pihak sekolah lebih intensif dalam memantau perkembangan dan perilaku anak didiknya

Terlebih siswa yang masih dalam kategori anak-anak Sekolah Dasar yang masih jauh dalam menempuh masa depannya.

Perbuatan bullying yang berdampak pada psikologi anak tentu akan berdampak negatif pada keberlangsungan masa depan anak.

Disinilah pentingnya peran aktif dari pihak sekolah yang bertanggung jawab terlebih di dunia pendidikan untuk membimbing dan mendidik anak didiknya dengan nilai-nilai budaya luhur,tata Krama, sopan santun dan adat istiadat warisan nenek moyang yang tertuang dalam dasar negara “Pancasila dan UUD 1945”.

Pasal hukum yang dapat digunakan untuk kasus bullying anakĀ  adalah Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.(Pelaku Dewasa Diatas 17 Tahun).

Selain itu, pelaku bullying juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, seperti:Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan .Untuk menindaklanjuti kasus bullying ini, pihak media akan melakukan konfirmasi ke pihak sekolah.Bagaimana tanggapan pihak sekolah?Dan langkah-langkah solusi apa yang akan dilakukan?Kita tunggu berita bersambungnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *