Diindikasikan Terjadi Penyimpangan Anggaran Dana Desa Di Kabupaten Purworejo, Kinerja Inspektorat Dipertanyakan Tanggungjawabnya

Purworejo.Panjinasionalnews.com– Di jaman keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, masih ada Kepala Desa yang berani tidak mengerjakan Dana Desa (DD) alias difiktifkan.

Proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2023 di Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo di duga fiktif. Menurut informasi dari Pemerintah desa ( Red.Sekdes Sutrisno) yang dihimpun oleh awak media,dana tersebut untuk kegiatan pembangunan “Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Poros Krajan” ,Dengan nilai anggaran Rp 88.591.000, dengan volume P. 200 X L. 2,5 X 0,12M. Proyek yang seharusnya dikerjakan TA 2023 sampai sekarang TA 2025 tidak dikerjakan.

Mencuatnya dugaan proyek fiktif ini dari beberapa keterangan warga (Inisial SR) yang enggan disebutkan namanya (13/02/2025), awak media menemui beberapa warga untuk menanyakan tentang kegiatan pembangunan tersebut, memang membenarkan adanya proyek tersebut dan belum dikerjakan sampai saat ini, dan menimbulkan pertanyaan warga “Apakah TA 2023 sampai TA 2025” saat ini, adakah pelaksanaan pekerjaan jalan poros tersebut di Dusun Krajan, dan kenapa hanya dilakukan di Dusun Krajan saja, tidak ke Dusun lainnya?. Dan warga juga menyayangkan banyak material yang sudah dibeli untuk pengerjaan seperti batu split dan pasir yang akan digunakan sudah berkurang dengan adanya faktor cuaca dengan curah hujan yang tinggi,karena pasir terbawa oleh aliran air.

Menurut Keterangan Sekretaris Desa Sutrisno, mengatakan bahwa dari pihak Pemerintah Desa akan menunggu jika ada warga yang ingin berdemo ke Kantor Desa, warga tidak berharap menginginkan demo, hanya musyawarah duduk bersama untuk kesepakatan. Agar jalan poros Dusun Krajan segera dikerjakan dan warga bisa menikmati hasil pembangun jalan poros tersebut.

Dengan dugaan adanya ketidak sesuaian kegiatan Dana Desa (DD) yang mengarah pada kegiatan fiktif patut dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo, karena sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Agar inspektorat selaku auditor internal untuk melakukan audit penggunaan Dana Desa (DD) TA 2023 di Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, karena ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ini alarm bagi APH baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mendukung Program Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Program Asta Cita yang salah satunya memberantas Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *