Pemdes Sukolilo Gelar Rapat Koordinasi Secara Meeting Membahas Pra Musdes,Purna Tugas Perangkat Desa Dan Verifikasi, Validasi, Penetapan KPM BLT DD 2025

Madiun.Panjinasionalnews.com.Pemerintahan Desa Sukolilo,Kec.Jiwan,Kab.Madiun menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan unsur Kades, Lembaga Desa BPD,LPMD, LKD,Pengurus Bumdes,TP PKK,Tokoh Masyarakat,RT,RW dan masyarakat menjelang semester dua.Adapun rakor yang digelar oleh Kades Muryadi secara serius meeting adalah Rapat Pra Musdes, Rapat Perpisahan Sekretaris Desa dan Kamituwo IV dan Rapat Verifikasi, Validasi dan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025.Menurut keterangan Kades Muryadi pada sesi Rapat Pra Musdes menerangkan bahwa Penyusunan program kerja pemerintah desa (RKP Desa) terbaru wajib mengikuti langkah-langkah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan rencana pembangunan desa untuk satu tahun anggaran, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan memperhatikan potensi serta permasalahan desa.

Kades Muryadi melalui Pj Sekretaris Desa Ahmad Farid di depan forum rapat menyampaikan beberapa tahapan umum dalam penyusunan RKP Desa:

1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa:

Tim ini ditetapkan oleh Kepala Desa dan bertugas menyusun rancangan RKP Desa serta memfasilitasi musyawarah desa. Tim ini terdiri dari perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat lainnya.

2. Pencermatan dan Penyelarasan:

Tim melakukan pencermatan terhadap rencana kegiatan dan pembiayaan yang masuk ke desa, serta menyelaraskannya dengan RPJM Desa dan potensi desa.

3. Musyawarah Desa (Musdes):

Musdes dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Hasil musdes menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa:

Berdasarkan hasil musdes, tim menyusun rancangan RKP Desa yang memuat program dan kegiatan pembangunan desa.

5. Penetapan RKP Desa:

RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa oleh Kepala Desa, paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

6. Perubahan RKP Desa:

Jika diperlukan, RKP Desa dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan desa.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKP Desa:

Partisipasi Masyarakat:

RKP Desa disusun dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, baik melalui musyawarah desa maupun cara lainnya.

Penyelarasan dengan RPJM Desa:

RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa, sehingga perlu diselaraskan dengan dokumen tersebut.

Pemanfaatan Potensi Desa:

RKP Desa harus memperhatikan potensi dan sumber daya yang ada di desa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

Prioritas Pembangunan:

RKP Desa harus memuat program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mengatasi permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Pengukuran Kinerja:

RKP Desa juga berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi hasil dan dampak dari kegiatan pembangunan desa.

“Dengan mengikuti tahapan dan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan RKP Desa yang disusun dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan desa, sehingga dapat mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” jelas Kades Muryadi.Di sesi Rapat Kedua, Pemerintahan Desa melakukan acara seremonial Perpisahan bagi pejabat desa yang sudah tidak bertugas di Pemerintahan Desa Sukolilo dikarenakan Sekretaris Desa ASN Heri Purwanto ditarik kembali ke OPD Pemda dan Pejabat Kamituwo IV yang sudah selesai masa bertugasnya yaitu Suwarno.Kades Muryadi menyampaikan ungkapan terimakasih atas tugas,dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya sebagai perangkat desa yang mengabdi di Pemdes Sukolilo kepada masyarakat desa dengan baik ,disiplin,ikhlas dan bertanggung jawab untuk ikut serta membangun, memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa.”Terimakasih buat dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Pemerintahan Desa Sukolilo ini.Meskipun sudah tidak bertugas di desa ini lagi,kami berharap Pak Sekdes dan Pak Kamituwo bisa tetap ikut serta membangun desa ini,” harap Kades Muryadi.Menurut keterangannya bahwa Sekdes Heri Purwanto sudah mengabdi menjadi perangkat desa selama 25 tahun dan Kamituwo IV sudah mengabdi selama 23 tahun.Sebagai bentuk apresiasi terhadap pejabat yang purna tugas, pemerintahan desa memberikan tali asih yang diserahkan terimakan langsung oleh kepala desa dan tokoh lembaga desa.Dan sesi terakhir, rapat koordinasi membahas tentang verifikasi, validasi dan penetapan KPM BLT DD 2025.Dimana KPM BLT DD ada yang berhalangan karena meninggal Dunia dan digantikan.(Warti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *