Komisi VI DPR RI Tengah Menggarap Serius Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Komisi VI DPR RI tengah menggarap serius Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk mengatasi tantangan terbesar saat ini praktik predatory pricing yang kian meluas di era digital. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa praktik menjual barang di bawah harga pokok produksi ini makin sulit dideteksi karena kerumitan pasar global dan dominasi e-commerce.

“Realitanya sekarang memang. Praktek predatory pricing ini sudah sangat meluas—menjual barang di bawah harga buatnya, harga produksinya,” terangnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).

Oleh karena itu Komisi VI bertekad memperkuat RUU ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan data dan algoritma yang berpotensi merusak kompetisi sehat dan merugikan konsumen. DPR berkomitmen menghadirkan payung hukum yang adaptif dan mampu menindak praktek curang di berbagai dimensi.

 

Sumber :#PredatoryPricing #RUU #PersainganUsaha #DPRRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *