Bantu Perbaikan Kondisi Rumah Warga,Pemdes Tanjungrejo Laksanakan Program Bedah Rumah RTLH

Madiun.Panjinasionalnews.com.Program RTLH atau disebut juga Rumah Tidak Layak Huni atau program bedah rumah) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki atau merehabilitasi tempat tinggal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

 

Program ini diluncurkan pemerintah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap nasib masyarakat.Seperti halnya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tanjungrejo, Kebonsari,Kab.Madiun , setiap tahun telah melaksanakan program bedah rumah atau RTLH yang dianggarkan dari sumber Anggaran Dana Desa (ADD).Menurut keterangan Kepala Desa Agus bahwa program bedah rumah ini ditujukan untuk masyarakat yang layak mendapatkan bantuan secara langsung.Dimana sasaran program bedah rumah ini diusulkan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) hasil kesepakatan Pemerintah Desa,Lembaga Desa dan tokoh masyarakat.”Untuk program bedah rumah ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahun.Dan penerima manfaatnya adalah masyarakat tertentu hasil usulan Musyawarah Desa.Dan untuk anggarannya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah desa,” jelas Kades Agus Marmani,S.Sos

 

Lebih lanjut Kepala Desa Agus Marmani, S.Sos.. menjelaskan bahwa program bedah rumah atau RTLH itu menurutnya juga dilaksanakan oleh pihak lain,seperti RTLH dari TNI,Dinas Perkim dan juga RTLH dari desa.”RTLH yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, menyesuaikan kemampuan keuangan desa.Dan anggarannya sekitar Rp 15 juta.Dimana anggaran ini diambilkan dari sumber ADD.Meski anggarannya kecil,semoga saja program bedah rumah ini dapat membantu meringankan beban kehidupan masyarakat penerima manfaat,” imbuhnya.Jika mengacu pada regulasi program RTLH secara nasional,Kades Agus Marmani,S.Sos menjelaskan beberapa ketentuan aturan yang ada.

 

Adapun Kriteria Umum Penerima Bantuan RTLH nya antara lain:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.

• Memiliki atau menguasai tanah/rumah atas nama sendiri yang dibuktikan dengan legalitas.

• Masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (penghasilan di bawah UMP/UMK) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

• Belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah.

 

“Untuk program bedah rumah atau RTLH saat ini dilaksanakan di rumah Penerima Manfaat Jarmi , yang berlokasi di RT 02 RW 01 Dusun Sekawis, Desa Tanjungrejo, Kec.Kebonsari, Kab.Madiun.Dan karena terkendala keterbatasan anggaran,maka pihak pemerintah desa baru sanggup menganggarkan program bedah rumah untuk satu keluarga saja.Kami berharap ada program RTLH lain yang bersumber dari pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan tempat hunian yang layak dan nyaman,” pungkasnya.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *