Jelajah Media 2026: Menyusuri Jejak Manfaat Pemberantasan Korupsi Bagi Masyarakat

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Di balik setiap aset tindak pidana korupsi yang berhasil dipulihkan negara, terdapat cerita tentang manfaat yang kembali kepada masyarakat. Melalui “Jelajah Media 2026” di Yogyakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak insan media melihat secara langsung integritas, pengelolaan aset, dan partisipasi masyarakat yang berdampak nyata bagi publik.

 

Kegiatan yang diikuti jurnalis nasional, media lokal, serta pegiat media sosial ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi publik terkait proses pemulihan aset (asset recovery) dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dihibahkan demi kepentingan masyarakat.

 

Para peserta diajak menelusuri sejumlah lokasi yang merepresentasikan kebermanfaatan hasil pemberantasan korupsi, mulai dari praktik tata kelola pemerintahan yang berintegritas hingga pemanfaatan aset negara guna pemberdayaan masyarakat.

 

Perjalanan dimulai dari Desa Panggungharjo, salah satu desa di Yogyakarta yang menjadi pelopor Desa Antikorupsi. Di lokasi ini, peserta melihat bagaimana nilai-nilai integritas diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik.

 

Transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan demi kepentingan warga. Semangat antikorupsi yang tumbuh dari tingkat desa, menunjukkan pencegahan korupsi dapat dimulai dari lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat.

 

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengapresiasi Kelurahan Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai desa antikorupsi pertama di Indonesia yang menjadi inspirasi bagi pengembangan gerakan Desa Antikorupsi secara nasional.

 

“Panggungharjo merupakan desa antikorupsi pertama di Indonesia, yang dibentuk dan diresmikan tahun 2021. Ini menjadi catatan luar biasa bagi Panggungharjo dan seluruh jajaran,” kata Ibnu dalam kegiatan monitoring dan evaluasi di Desa Panggungharjo, Selasa (13/10).

 

Lebih lanjut, kata Ibnu, keberhasilan Panggungharjo menjadi Desa Antikorupsi telah menjadi cikal bakal sekaligus inspirasi bagi pembentukan Desa Antikorupsi di berbagai daerah di Indonesia. Program tersebut kemudian berkembang menjadi gerakan nasional guna memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

 

Ibnu menjelaskan, untuk mendapatkan predikat Desa Antikorupsi, pemerintah desa harus memenuhi persyaratan yang mencakup 5 komponen dan 18 indikator penilaian. Komponen tersebut meliputi penguatan tata kelola, tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

 

Ia menyebut, hingga 2024 telah terbentuk 235 desa antikorupsi yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut direncanakan terus bertambah seiring upaya pemerintah dan KPK memperluas penerapan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.

 

“Predikat desa antikorupsi bukan sekadar penghargaan atau status seremonial. Karena itu, perlu monitoring setiap dua tahun untuk membina dan mengevaluasi,” imbuhnya.

 

Jelajah kemudian berlanjut ke Griya Batik, salah satu aset hasil tindak pidana korupsi yang kini dimanfaatkan sebagai ruang produktif bagi masyarakat. Aset berupa rumah ini, terletak di Jalan Patehan Lor No.34, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.

 

Bangunan yang sebelumnya merupakan rumah milik terpidana kasus korupsi Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo dan dirampas negara melalui proses hukum KPK tersebut, kemudian ditawarkan ke publik lewat lelang senilai Rp15 miliar. Pada akhirnya, aset tersebut kemudian dihibahkan ke Pemprov DI Yogyakarta, dan dialihfungsikan menjadi ruang pelestarian budaya serta pengembangan ekonomi kreatif.

 

“Awalnya aset ini di bawah Dinas Kebudayaan. Namun, karena ada syarat yang tidak sesuai untuk museum, akhirnya dijadikan galeri batik yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ucap kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DI Yogyakarta, Anton Raharjo, Selasa (13/10).

 

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Direktorat Labuksi KPK, Suryo Sularso, menambahkan selain Griya Batik, masih ada Omah Wayang yang juga merupakan pemanfaatan dari aset kasus korupsi Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo.

 

Rumah senilai Rp4,47 miliar ini disita KPK, usai sang pemilik terjerat kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) pada 2011. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 537 K/PID.S/2014, aset tersebut resmi menjadi barang rampasan negara.

 

Awalnya, KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang dan Eksekusi (Labuksi) mencoba menjualnya lewat lelang publik. Namun, aset tersebut tidak kunjung mendapat peminat, hingga KPK menempuh jalur hibah.

 

“Akhirnya dari pihak Pemprov DIY mengajukan permohonan hibah kepada KPK,” ucap Suryo.

 

Meskipun bangunan ini bukan cagar budaya, nilainya terangkat berkat gaya arsitektur Jawa yang menyatu dengan kawasan Cagar Budaya Keraton. Ditambah lagi, halaman terbuka yang luas menjadikannya sangat ideal untuk menggelar panggung seni.

 

Tanpa mengubah tata letak antarruang secara signifikan, proses renovasi dan rehabilitasi fisik dilakukan hingga Omah Wayang resmi berdiri pada 2022. Kini, Omah Wayang telah menjadi jantung baru bagi ekosistem pewayangan di Yogyakarta.

 

Kolaborasi aktif dijalin bersama tiga komunitas utama, yakni Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI), wayang kulit Pepadang, dan wayang Sukrakasih. Setidaknya tiga kali dalam sebulan, pertunjukan wayang digelar secara rutin dan terbuka untuk publik.

 

Melalui rangkaian kunjungan ini, peserta tidak sekadar memahami proses pemulihan aset, namu melihat langsung hasil kerja pemberantasan korupsi yang tidak selalu diketahui publik. Jika penindakan sering menjadi perhatian utama, maka pemanfaatan aset yang telah berhasil dipulihkan merupakan wujud nyata hasil pemberantasan korupsi yang dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat.

 

Jelajah Media 2026 menjadi ruang kolaborasi antara KPK dan insan media, dalam membangun pemahaman lebih utuh mengenai kerja pemberantasan korupsi. Melalui pengalaman lapangan, peserta didorong mengidentifikasi fakta, menyusun sudut pandang pemberitaan, serta menggali berbagai cerita inspiratif yang lahir dari pemanfaatan aset negara dan tata kelola berintegritas.(***)

(Sumber: Humas KPK.go.id )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *