Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Agung ungkap pejabat Kemendikbudristek menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Chrombook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.Kejagung ungkap peran Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.Dan direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021 yaitu Mulyatsyah.Menurut keterangan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar bahwa kedua pejabat tersebut telah mengikuti rapat Zoom Meeting yang dipimpin oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.(Dilansir dari berbagai sumber JPNN/Sindonews).”Dalam rapat Zoom Meeting tersebut NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome QS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Penyidik Abdul Qohar.Anggaran pengadaan TIK tersebut diambil dari Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 atau Rp3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000 atau Rp5,6 triliun. Sehingga nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook. “Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome Os, namun Chrome Os tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.Masih menurut keterangan penyidik bahwa tersangka SW pada 30 Juni 2020 menyuruh BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih sistem Chrome QS dengan metode catalog.Tetapi karena dinilai tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem Makarim,maka posisi jabatan BH diganti dengan WH sebagai pejabat PPK.(***)
Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Direktur Sekolah Dasar dan Menengah Pertama Sebagai Tersangka Korupsi Anggaran Pengadaan Program Chrombook Kemendikbudristek
