Nganjuk.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali mengungkap kasus tindak pidana korupsi oleh oknum Kepala Desa terkait penggunaan APBDes.Hasil Penyelidikan Kejari memperkirakan bahwa oknum Kades tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai 1 Miliar.
Menurut keterangan Kejari ,Ika Mauluddhina melalui Kasipidsus,Yan Aswan Kades Dadapan , Kecamatan Ngronggot,Kab.Nganjuk ,Yuliantono diduga telah melakukan penyimpangan baik proyek fisik maupun non fisik dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa T.A 2023-2024.”Kerugian itu dua-duanya, pembangunan fisik dan non fisik selama 2023-2024,” Kata Kasipidsus Yan Aswari.(Dilansir dari berbagai sumber Kabar Nganjuk /AsliNganjuk/Cakrakrisna)
Menurut keterangan pihak Kejaksaan bahwa YT resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Nganjuk dan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Yan Aswari mengingatkan seluruh aparatur desa agar berhati-hati dalam mengelola anggaran dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. “Kami akan transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Dan kami berharap kasus ini bisa jadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan mengungkap modus yang dilakukan oleh Kades tersebut cukup rapi,dimana setiap anggaran yang dicairkan melalui Bank Jatim,dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan,justru dialirkan ke kantong pribadi tersangka.
Yan Aswari menegaskan bahwa meskipun YT telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan akan terus dikembangkan.
“Kami masih mendalami adanya aliran-aliran dana ke TPPU. Selain itu, kami juga masih mengkaji dugaan keterlibatan pihak-pihak lain seperti sekretaris desa atau bendahara,” ujar nya.
Untuk mengungkap lebih jauh, pihak kejaksaan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.(***).