Jakarta.Panjinasionalnews.com.KPK menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sejumlah Rp883 M & 6 unit efek. Pada prinsipnya, penyerahan barang rampasan ini merupakan pelaksanaan atas putusan inkracht Majelis Hakim yang menetapkan bahwa sitaan KPK dalam perkara tersebut ditetapkan menjadi milik negara c.q PT Taspen.
Uang yang ditampilkan secara fisik merupakan bentuk transparansi KPK dalam pengelolaan barang-barang rampasan negara. Dalam teknis pengelolaannya, barang rampasan berbentuk uang ini disimpan KPK di rekening bank penampungan.(Sumber : Hms KPK )
KPK berkomitmen untuk terus menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan dana publik, terutama yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat luas, seperti dana pensiun ASN. KPK juga terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara demi memastikan kebermanfaatannya bagi publik.(***).









