Gubernur Khofifah Tunjuk Bagus F Panuntun Sebagai Pelaksana Tugas Walikota Madiun Untuk Menjamin Terselenggaranya Pemerintahan Yang Kondusif

Surabaya.Panjinasionalnews.com.Sejak Walikota Madiun terjaring OTT KPK beberapa hari yang lalu, Pemerintah Propinsi melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa mengambil kebijakan untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas Walikota Madiun untuk menjamin tetap terselenggaranya pelayanan publik yang baik.Dalam keterangannya, Khofifah menyebut penunjukan Plt walikota Madiun merupakan langkah konstitusional agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal. Pun, kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta radiogram Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Januari 2026.(Dilansir dari prokopim/CNN Indonesia)

Secara resmi Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menjalankan tugas pemerintahan di Kota Madiun supaya tetap kondusif dan terkendali. Penunjukan PLT Walikota Madiun ini tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang diteken Selasa (20/1).

‘’Pemerintahan tidak boleh vakum. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan stabil dan profesional dalam kondisi apa pun,’’ tegas Khofifah, Rabu (21/1).

Berdasarkan surat perintah tersebut, Bagus Panuntun mengemban tugas tiga mandat utama. Yakni, melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23/2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, dan menjalankan tugas sejak surat perintah diterbitkan hingga ada kebijakan pemerintah selanjutnya.

Kepada Bagus Panuntun , Gubernur Khofifah berharap agar mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memulihkan kepercayaan publik di tengah sorotan kasus hukum yang menjerat kepala daerah.

‘’Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas harus dijunjung tinggi, dan kepentingan masyarakat Kota Madiun harus diutamakan,’’ kata Khofifah.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Seperti diketahui bahwa Bagus sendiri baru dikukuhkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI Jatim, Jumat (9/1) lalu. Ia ditunjuk oleh Ketua DPP PSI Kaesang Pangarep.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *