Oknum Anggota DPRD Terjerat Kasus Pidana, Dengan Modus Meminta Fee Terkait Pencairan Dana Hibah

Bekasi.Panjinasionalnews.com.Kasus dengan modus mengajukan permohonan dana hibah Pembangunan Masjid tetapi dipakai untuk keperluan pribadi terjadi. H.Teuku Ihsan Hinda (Terdakwa),salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berniat membantu permohonan pengajuan dana hibah untuk Pembangunan Masjid Roudlotul Jannah ,dengan modus meminta Syarifuddin sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid untuk membuat proposal dana hibah yang disesuaikan dengan permintaan “Dana Aspirasi” dari terdakwa.Setelah disetujui,pihak panitia pembangunan masjid mendapatkan dana hibah dari Pemkab Bekasi sebesar Rp 1,25 miliar.

Namun sebagian dana tersebut oleh terdakwa dipotong secara bertahap dari Syarifuddin, sehingga terdakwa menerima total dana sebesar Rp 625 juta.Yang kemudian terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.Akibatnya , pembangunan masjid terhambat dan tidak selesai.Untuk menutupi kekurangan, terdakwa memerintahkan panitia memasukkan infaq dan shodaqoh dalam laporan seolah-olah sebagai tambahan dana hibah .Dari tindakannya ini,Negara telah dirugikan sebesar Rp 625 juta.(Dilansir dari Sumber fjp.law).

Akhirnya pada persidangan terdakwa,Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan terdakwa dihukum 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 625 juta.Hukuman ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung menjadi hukuman penjara 5 tahun, dengan jumlah denda dan pembayaran uang pengganti yang sama.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena perbuatan terdakwa sebagai seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima fee sebesar Rp 625 juta dari dana hibah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga memenuhi unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat (1) UU 31 /1999.Meski Terdakwa telah mengajukan upaya hukum dengan ke tingkat yang lebih tinggi,pada akhirnya Permohonan kasasi dari penuntut Umum dan terdakwa ditolak Mahkamah Agung.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *