Tim Kejaksaan Negeri Kota Madiun Menggelar Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Di BUMN PT INKA Madiun

Madiun.Panjinasionalnews.com.Setelah melalui proses yang cukup panjang untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di salah satu BUMN pemerintah, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun melimpah berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap Terdakwa Ir.Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA tahun 2018 s.d 2023, Terdakwa Ir.Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama (PT.TSG Utama Indonesia), Terdakwa Tria Natalina ,SE.MBA selaku Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia dan Septian Wahyutama,ST selaku Chief Executive Officer (CEO) Thes Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure,PTE.Ltd).(Dilansir dari Sumber Kejari).

Menurut keterangan Kejari Kota Madiun bahwa sidang ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya dari proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara PT.INKA sebesar Rp 21.153.475.000,00 dan USD 265.300 .Dan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya ini dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Majelis Hakim, Terdakwa BN,SI,TN,SW dan jaksa Penuntut Umum.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *