Madiun.Panjunasionalnews.com.BLT Dana Desa (BLT-DD) adalah program bantuan uang tunai dari pemerintah untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga miskin/tidak mampu yang terdampak ekonomi.
Untuk tahun 2026 ini,Desa Ketandan,Kec Dagangan ,Kab.Madiun yang dinakhodai Kepala Desa Kristina Ernawati ,juga telah melaksanakan kegiatan penyaluran BLT DD Desa.Menurut keterangan Kades Kristina Ernawati bahwa Wilayah Desa Ketandan terdiri dari tiga dusun yaitu Dusun Ketandan,Dusun Sidodadi dan Dusun Nguren serta jumlah Wilayahnya terbagi 18 RT.

“Untuk tahun ini,Desa Ketandan telah menyalurkan beberapa kegiatan sosial yaitu penyaluran Bantuan langsung Tunai DD, penyaluran Bantuan siswa miskin dan juga penyaluran Bantuan Bibit Padi dan Jagung. Hal ini dilakukan Desa Ketandan demi mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan serta membantu siswa miskin demi mencetak generasi emas yang lahir dari desa ini,” kata Kades Kristina Ernawati.
Lebih lanjut Kepala Desa Kristina Ernawati menyampaikan Sasaran penerima BLT DD ada 18 KPM,Penerima Bantuan Pendidikan ada 20 siswa miskin atau siswa yatim piatu, Penerima Bantuan benih jagung ada 20 sasaran serta ada penerima Bantuan benih padi ada 20 sasaran.
Kepada awak media Kades Kristina Ernawati menjelaskan tujuan dari penyaluran bantuan tersebut yaitu Untuk Mengurangi beban ekonomi keluarga miskin, meningkatkan daya beli, dan pemulihan ekonomi tingkat desa.
Adapun sasaran Penerima Manfaatnya adalah Keluarga miskin atau tidak mampu di desa, khususnya yang kehilangan mata pencaharian, belum menerima bantuan lain, atau anggota keluarga rentan penyakit.
“Dan untuk mekanisme penyaluran bantuannya mengacu pada pedoman juklak dan juknis yang ditentukan oleh pemerintah.Pemerintah desa tinggal melaksanakan penyaluran bantuan saja ke KPM yang berhak menerimanya.Dan Penetapan KPMnya, Kepala Desa hanya menerbitkan peraturan kepala desa tentang penetapan penerima bantuan.,” imbuhnya.
Kepala Desa Kristina Ernawati juga menyampaikan Persyaratan dan Kriteria Penerima ada beberapa golongan antara lain:
-Keluarga miskin ekstrem atau tidak mampu di desa.Kehilangan mata pencaharian.
-Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis/menahun, lansia tunggal, atau penyandang disabilitas.
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT (tidak tumpang tindih).
Adapun mekanisme/cara Penentuan Penerima Ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) secara transparan.Dan data ini mengacu pada data sosial dan ekonomi nasional yang valid (seperti data P3KE).(Red).









