Pacitan.Panjinasionalnews.com.Polda Jawa Timur (Jatim) melalui tim gabungan Polres Pacitan bersama Tim Intel Lanal Pacitan menggagalkan penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (BBL) tanpa izin di Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Rabu (28/5) dini hari. Dua tersangka asal Pacitan, berinisial IST (45) dan AS (42), ditangkap polisi saat hendak mengirim benur ke Boyolali menggunakan kendaraan roda empat. Pada penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 139 kantong benur. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir, mengaku mendapatkan upah Rp2 juta untuk sekali pengiriman. Sementara jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir, dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara. Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp500 juta.(Dilansir dari Sumber Hms Polda Jatim).
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., saat konferensi di Mapolres Pacitan.(Hms Polda).