Kejaksaan Negeri Ponorogo Sita Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

Ponorogo.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan Konferensi Pers terkait Penyitaan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019-2024.Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah melakukan penyitaan  uang sebesar Rp 3.175.000.000 dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo dengan tersangka SA yang merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo.(Dilansir dari Berbagai Sumber Kejari/Tempo.co/detikNews).

Menurut keterangan dari Kejari Ponorogo bahwa kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan dalam mengamankan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebut penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar. Dana tersebut berasal dari alokasi BOS tahun anggaran 2019 hingga 2024.Uang hasil Sitaan saat ini diamankan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Bank BNI Cabang Ponorogo untuk kepentingan pembuktian di proses persidangan.”Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan insyaallah dalam waktu tidak lama,akan segera dilimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Peneliti (P-16).Kami mengharapkan bantuan teman-teman media dan masyarakat khususnya masyarakat Ponorogo untuk tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo,” ujar Kasi intelejen Kejari.”Hari ini kami telah menyita uang tunai sebesar Rp 3 miliar 175 juta rupiah dari tiga orang saksi terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.

Kasintel Agung merinci, uang yang disita berasal dari tiga saksi berinisial BS sebesar Rp 175 juta, MLH sebesar Rp 300 juta, dan AZ senilai Rp 2,7 miliar. Menurutnya, sebagian dana BOS yang diselewengkan tersebut digunakan untuk transaksi jual-beli tanah, dan sebagian lainnya diduga terkait utang-piutang.Pihak Kejaksaan akan memberikan informasi lebih lanjut secara berkala terkait hasil pengembangan penyelidikan.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *