Surabaya.Panjinasionalnews.com.Walikota Surabaya membuat kebijakan baru dengan menerapkan dan memberlakukan jam malam bagi anak dibawah usia 18 tahun.Pihak Pemkot Surabaya akan mengadakan razia keliling dan apabila menjumpai anak keluyuran diatas jam 22.00 wib ,agar segera diamankan oleh petugas.Dan pihak petugas akan memanggil orang tua untuk datang ke kantor untuk dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya.”Apabila pukul 22.00 wib anak belum pulang,kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju.Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” ujar walikota Eri.Jika anak kedapatan keluyuran, orang tua dipanggil dan dipertemukan tersebut akan didokumentasikan.”Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan akan kami amankan,dan orang tua akan dimintai pertanggungjawaban.Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelas Walikota Eri.(Dilansir dari Sumber igsuroboyo/kabarbaik).
Berikut poin-poin aturan jam malam yang akan diterapkan pihak Pemkot Surabaya:
1.Dilarang melakukan aktivitas diluar rumah/tempat tinggal
2.Dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua
3.Dilarang melakukan aktivitas yang mengarah pada tindakan kriminal
4.Dilarang bergabung dalam komunitas yang beresiko seperti punk,gangster, balap liar,napza dan lainnya
5.Dilarang berada di lokasi rawan seperti warkop,warnet,game online, jalanan dan lainnya
Dengan adanya regulasi kebijakan Walikota Surabaya ini diharapkan dapat menekan angka terjadinya tindak pidana kriminal dan menciptakan iklim yang kondusif di wilayah Surabaya.(***).