Pemdes Sumberbendo Optimalkan Peran Bumdes Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Desa Untuk Sejahterakan Masyarakat Desa

Madiun.Panjinasionalnews.com.BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini adalah lembaga usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa, dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa dan aset yang ada.

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.Pendirian BUMDes didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).

BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :

Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,

Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.Untuk itu Pemerintahan Desa Sumberbendo,Kec.Saradan,Kab.Madiun yang dinakhodai Kades Suprapto,telah membentuk Bumdes sejak 2017 dan 2018 langsung berjalan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan desa.Menurut keterangan Direktur Bumdes “Sumber Mulya” Sarbini bahwa Bumdes ini sudah berbadan hukum resmi sejak 2021 dan sudah berjalan lancar sampai saat ini.”Alhamdulillah sampai dengan saat ini,Bumdes berjalan lancar dan mengalami kemajuan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan desa.Dan saat ini,Bumdes mempunyai berbagai unit usaha antara lain: loket pembayaran online PKB dan ganti Plat NoPol,PBB, Listrik,sewa molen, toko pertanian dan sewa lapangan bulutangkis,” jelas Sarbini selaku Direktur Bumdes.Dengan keberadaan Bumdes ini, masyarakat desa merasa sangat terbantu terkait permasalahan hidup yang ada.”Kita menginginkan keberadaan Bumdes ini lebih maju lagi untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kemudahan terhadap permasalahan yang ada.Dan berharap Bumdes dapat mendukung semua program desa untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa.”Di samping unit usaha tersebut,Bumdes juga mempunyai unit bidang usaha peternakan,yaitu peternakan sapi dan bebek.Dan bidang usaha peternakan ini berfungsi untuk mendukung program ketahanan pangan desa untuk memenuhi kebutuhan pangan Gisi bagi masyarakat desa.Dan menurut keterangan Pak Kades ,bahwa program ketahanan pangan desa ini diambilkan dari sumber dana desa sebesar 20% sesuai aturan hukum yang ada,” pungkas Sarbini.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *