Mantan Direktur PDAM Sidoarjo, Dieksekusi Kejaksaan Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung

Sidoarjo.Panjinasionalnews.com.Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Teknik PDAM Sidoarjo Slamet Setiawan dan mantan Kepala Bagian Pasba Samsul Hadi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.Putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok 15 Mei 2025 menyatakan Slamet Setiawan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Kasus korupsi ini terungkap akibat korupsi pemasangan baru di PDAM Sidoarjo pada tahun 2012-2015 yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar.Dalam keputusan pengadilan, Slamet Setiawan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.

Disamping itu, Slamet diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.“Ini eksekusi terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, Jumat (1/8/2025).

“Kami bersyukur, majelis di tingkat Kasasi sependapat dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik Kejari Sidoarjo sejak awal,” lanjut Kasi Pidsus.(Dilansir dari berbagai Sumber tempo.co/detikjatim/ Sidoarjo.id).Sementara itu Samsul Hadi dijatuhi vonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.Terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor adalah Juriyah dan sampai saat ini belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.”Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp 1.849.838.000,15. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” pungkas Kasipidsus Jhon.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *