Edward Omar Sharif Hiariej Selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Tidak semua jabatan ASN dapat dilakukan pengisian dari anggota Polri, melainkan hanya dalam lingkup “jabatan tertentu” atau “instansi tertentu” yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 109 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Keterangan Pemerintah tersebut disampaikan oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sidang keempat dari Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK.(Dilansir dari Sumber Hms MK).

Lebih jelas terhadap permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (Pemohon I) dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon II) ini, Eddy Hiariej mengatakan terkait jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota kepolisian tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *