Tulungagung.Panjinasionalnews.com.Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Sutrisno, mengatakan bahwa tersangka tersebut adalah Kades Suyahman dan Bendahara Joko yang dijebloskan ke tahanan karena terbukti melakukan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN baik ADD,DD,BKK maupun hasil penarikan pajak warga desanya.(Dilansir dari Sumber radar Tulungagung/detikjatim).
“Terkait dugaan korupsi Desa Tanggung, terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2019. Kami tetapkan tersangka ada dua, SU dan JK,” kata Tri Sutrisno, Rabu (10/902025).
Menurut keterangan Kajari Tri Sutrisno,Dari sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban dan keterangan lebih dari 40 saksi tersebut, telah menguatkan dugaan penyalahgunaan dana hingga miliaran rupiah. Meski demikian, SU dan JO tetap berusaha membantah.
Kades dan bendaharanya masih tidak mau mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan para saksi dan alat bukti sudah lengkap,” tegasnya.
“Mereka melakukan penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi. Hasil audit dari auditor Inspektorat Tulungagung itu ada lebih dari 1,5 miliar kerugiannya,” ujar Kajari Tri Sutrisno.(***).