Tulungagung.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Negeri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka pejabat RSUD dr Iskak Tulungagung yang diduga melakukan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diindikasikan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,3 miliar.(Dilansir dari berbagai sumber sorot/radar Tulungagung/celah.id).
Menurut keterangan Kajari ,Tri Sutrisno, setelah dilakukan audit dari BPKP dan didapati telah melakukan tindak pidana korupsi,maka pihak Kejaksaan melakukan penahanan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Iskak Tulungagung,Yudi Rahmawan (60 ) dan Staf Keuangan,Renny Budi Kristanti dan dijebloskan di Rutan Kelas II B Tulungagung.”Penyalahgunaan penerimaan biaya SKTM dari pengguna pasien SKTM telah kita tetapkan juga berdasarkan alat bukti itu,ada dua tersangka, yaitu yang pertama saudara Yu selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan waktu itu.Kemudian yang kedua saudari RE pengelola dana,nah disitu setelah kita hitung berdasarkan audit dari BPKP ada kerugian sebesar Rp 4,3 miliar,” Kata Kajari, Tri Sutrisno.Menurut keterangan Kajari Tri Sutrisno bahwa tindakan Tersangka ini dilakukan pada periode 2022-2024 , yang akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas II B Tulungagung.
Lebih lanjut,Kajari menjelaskan modusnya yaitu sebagian setoran pasien SKTM tidak disalurkan ke Kas Rumah Sakit, melainkan disisihkan dan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi.Dari penyelidikan,sekitar 30 saksi telah diperiksa ,serta ditemukan bukti transfer dan penyerahan tunai.”Modusnya, sebagian pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke Kas Rumah Sakit, melainkan dipisahkan, dikumpulkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari Tri Sutrisno.(***)