Sidang Perdana Terdakwa Anggota DPRD Ngawi Yang Terjerat UU Tipikor

Ngawi.Panjinasionalnews.com.Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kerugian negara dan gratifikasi yang bersifat fantastis.Terdakwa anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang berinisial W ,telah dijerat pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara serta pasal 11 dan pasal 12b mengenai gratifikasi.Pihak kejaksaan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terdakwa, mengungkapkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 9,8 M.Secara gamblang,pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara gratifikasi dan manipulasi pajak terkait pembebasan lahan seluas 19 hektar senilai Rp 91 M.(Dilansir dari berbagai sumber Kompas.com/info Ngawi).

Jaksa penuntut umum Kejari Ngawi mendakwa anggota DPRD Ngawi, Winarto, menerima gratifikasi Rp 9,8 miliar dalam kasus korupsi manipulasi pajak daerah dan gratifikasi dalam pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Tak hanya itu, Winarto juga dituduh merugikan negara Rp 432 juta. Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo yang dikonfirmasi Rabu (10/9/2025) menyatakan, dakwaan terhadap Winarto dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.Sebagai bagian dari penyidikan ,Kejari Ngawi telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik W, termasuk kendaraan,uang tunai Rp 595 juta, sertipikat tanah ,buku rekening dan SK Pengangkatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Ngawi.”Ada empat pasal yang kita dakwakan, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12b dan Pasal 11 UU Tipikor,” pungkas Alfon.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *