Pemerintah Terapkan Kebijakan PP PPh Pasal 21, Untuk Bebaskan Para Pekerja Yang Berpenghasilan Dibawah Rp 10 Juta

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Pemerintah memberikan kabar  baik terutama bagi para pekerja yang berpenghasilan dibawah 10 juta perbulan.Kebijakan pemerintah sesuai dengan aturan yang baru,akan memberikan stimulus dengan membebaskan PPh bagi pekerja yang berpenghasilan dibawah 10 juta.Kebijakan Pemerintah melalui Menkeu Purbaya Yudhi ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi para pekerja tertentu sesuai UU PPh Pasal 21.(Dilansir dari berbagai sumber CNNindonesia/Radar Tulungagung/Tribunnews).

Pemerintah memastikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta akan berlanjut sampai 2026.Kebijakan ini ada dua kelompok utama yang diprioritaskan oleh pemerintah.Pertama, Sektor padat karya seperti tekstil,alas kaki, pakaian jadi,kulit, furniture (targetnya 1,7 juta pekerja, anggaran Rp 800 miliar).Kedua, Sektor Pariwisata seperti hotel, restoran,alas kaki (target 552 pekerja, anggaran Rp 480 miliar).Total penerima manfaat mencapai 2,22 juta pekerja, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 1,28 Triliun.Dampaknya, pekerja berpenghasilan dibawah 10 juta akan bebas pajak, sehingga daya beli tetap terjaga dengan tambahan take home pay Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per orang per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa stimulus karyawan gaji di bawah 10 juta bebas pajak kini juga berlaku untuk sektor pariwisata, termasuk pekerja di hotel, restoran, dan kafe.

“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden.

Pasal 3 aturan tersebut mengatur pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.

Awalnya, pembebasan pajak itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Pemerintah melanjutkan insentif pajak itu tahun 2026 dengan jumlah penerima 1,7 juta orang.

“Yang gajinya sampai Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujar Airlangga.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *