Konflik Internal Antara Wabup Dan Bupati Di Pemerintahan Daerah Terkait Prosedur Mutasi Jabatan ASN

Sidoarjo.Panjinasionalnews.com.Konflik soal mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Subandi, bukan yang pertama. Mutasi oleh Bupati Suwandi menuai protes dari Wakil Bupati Mimik Idayana.Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 ASN dimutasi dan dirotasi, dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi. Padahal, menurut Mimik, sebelumnya telah disepakati bahwa pergeseran hanya untuk mengisi 31 jabatan yang kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).(Dilansir dari berbagai sumber kompas.com/detikNews/Times/suara Surabayapagi).

“Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja),” ujar Mimik.Karena itu, Mimik menilai bahwa mekanisme ini tidak obyektif karena terdapat ASN dengan kinerja baik justru tidak dilantik atau dipindah. Mutasi tersebut disebut melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit serta PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.Pada kesempatan lain,Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN Basuki Ari Wicaksono menyatakan bahwa semua persyaratan mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Subandi sudah sesuai aturan mulai dari manajemen tata negara, proses dan tahapan mutasi sudah dilengkapi.

Usulan dan izin mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo itu juga sudah diajukan ke BKN Pusat dan disetujui. Hasilnya dikembalikan lagi ke daerah. “Setelah itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik,” tegas Basuki Ari.

”Yang jelas kami tidak akan memberikan izin jika tahapan-tahapan atau syarat-syaratnya itu tidak dilengkapi,” kata Basuki Ari, Senin (22/9/2025).(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *