Paguyuban Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM) Gelar Kegiatan Rapat Koordinasi 2025 Untuk Tingkatkan Kinerja Lembaga Dalam Menjunjung Tinggi Marwah Pers

Madiun.Panjinasionalnews.com.Mendekati akhir tahun anggaran 2025 berjalan, Paguyuban Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM) menggelar kegiatan rapat koordinasi.Dimana rapat koordinasi ini diadakan bertujuan untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan evaluasi atas kinerja lembaga.Lembaga JMM berkomitmen untuk selalu menjaga dan menjunjung Marwah Pers ,dimana tugas pokok fungsi Pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Sebagaimana telah diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,tugas ,pokok dan fungsinya sudah diatur secara jelas dan tegas.Dimana tugas seorang jurnalis sesuai UU Pers adalah:”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Jadi seorang jurnalis diberikan Hak dalam melakukan tugas jurnalistiknya.Dan Hak ini telah dilindungi dan dijamin oleh UU Pers sesuai Pasal 18 yang berbunyi;

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Lebih lanjut Ketua Lembaga JMM,Silas Harianto ,SH menyampaikan akan pentingnya peran Pers sesuai yang diatur dalam Pasal 6 yang berbunyi:

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

“Di dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,dalam Pasal 6 ayat b ,d dan ayat e dijelaskan dan ditegaskan bahwa peran Pers itu selalu bersentuhan dengan hukum.Jadi tugas dan peran Pers itu sangat kompleks berdasarkan UU PERS tersebut,” jelas Ketua JMM Silas Harianto,SH.

“Bilamana seorang jurnalis dalam tugasnya menemukan kasus pelanggaran hukum,baik pidana umum, maupun pidana khusus, maka seorang jurnalis akan berusaha mencari, mengumpulkan, memiliki, mengolah data dan mempublikasikan informasi menjadi berita.Dan Bilamana dari berita tersebut dijadikan alat bukti oleh APH maka untuk tindakan hukum selanjutnya tinggal APH melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan,” terang Ketua JMM ,Silas Harianto,SH.

Untuk itu peran Pers sangat penting sekali di semua lini kehidupan manusia saat ini, terutama sebagai mitra kerja semua pihak.“Jikalau ada pihak yang menganggap Pers tidak penting dan tidak punya peran penting ,berarti mereka tidak memahami tupoksi jurnalis sesuai yang diamanatkan oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,Pasal 6 ayat d yang berbunyi:” Melakukan Pengawasan, Kritik, Koreksi, dan Saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Kepentingan Umum”.

Jikalau fungsi koreksi dan kontrol sosial Pers tidak ada,kalau terjadi penyimpangan hukum,terjadi kejahatan, korupsi dan pelanggaran HAM,akan jadi apa nasib negara Indonesia ini ???Menutup kegiatan rapat koordinasi, Ketua JMM ,Silas Harianto ,SH berharap untuk semua anggota dan pengurus paguyuban JMM selalu menjaga komunikasi, koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama yang solid untuk menjaga keharmonisan dan Ke-EKSIS-an Lembaga JMM kedepannya.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *