Madiun.Panjinasionalnews.com.Bupati Madiun H Hari Wuryanto,SH.M.Akn melalui Inspektorat Kab.Madiun membuat kegiatan dalam rangka Workshop GRC 2025 di Hotel Aston Madiun, yang dihadiri oleh Asisten,Staf Ahli, Pimpinan OPD,BUMD dan Camat.Menurut Kepala Inspektorat, Joko Lelono,AP.MH bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk dapat mempercepat tercapainya visi-misinya Pemerintah Kabupaten Madiun yaitu Kabupaten Madiun BERSAHAJA,Bersih,Sehat Dan Sejahtera.”Adapun kegiatan Workshop GRC ini diselenggarakan dalam rangka mempercepat tercapainya visi-misi Pemerintah Kabupaten Madiun BERSAHAJA,dimana Kabupaten Madiun dalam posisi SPIP berada dalam level tiga.Khususnya misi pertama yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, terpercaya dan meningkatkan pelayanan publik yang baik,” kata Joko Lelono,AP.MH.
Secara singkat,Joko Lelono menjelaskan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah memastikan tujuan pemerintahan tercapai melalui efektivitas dan efisiensi, menjaga keandalan pelaporan keuangan, mengamankan aset negara, dan menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP dilakukan dengan lima unsur utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi & komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Lebih lanjut Joko Lelono,AP.MH mengharapkan untuk posisi SPIP bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi.”Dan kegiatan ini bertujuan juga untuk meningkatkan nilai SAKIP dari BB ke nilai A yang riil,” ujar Joko Lelono.Bupati Madiun H Hari Wuryanto,SH.M.Akn mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat untuk mendukung dan mempercepat tercapainya visi-misi Pemerintah Kabupaten Madiun BERSAHAJA.”Pemerintahan yang bersih, harus didukung dengan sistem yang kuat,” ujar Bupati Madiun.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun menjelaskan secara singkat terkait Program GRC (Governance, Risk, and Compliance) adalah pendekatan terstruktur untuk menyelaraskan tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan, hukum, serta standar yang berlaku. Dengan mengintegrasikan ketiga komponen ini, GRC membantu organisasi mencapai tujuan bisnisnya secara efektif, mengurangi ketidakpastian, serta membangun kepercayaan dan reputasi yang baik di mata pemangku kepentingan. Program GRC terdiri dari tiga elemen inti yang saling terkait:
*Governance (Tata Kelola): Memastikan proses dan aktivitas organisasi berjalan selaras dengan tujuan bisnis dan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan.
*Risk (Manajemen Risiko): Mengidentifikasi, mengevaluasi, dan merespons risiko (atau peluang) yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
*Compliance (Kepatuhan): Memastikan semua aktivitas dan operasi organisasi memenuhi persyaratan peraturan, hukum, dan standar industri yang berlaku.
Bupati Madiun H Hari Wuryanto,SH M.Akn berpesan agar kegiatan semua OPD harus saling mendukung dan tidak boleh keluar dari PP No.60 Tahun 2008 sebagai Guidance nya.”Kalau semua sudah menjadi budaya itu mudah,tapi untuk menjadi budaya itu sulit.Untuk mewujudkan budaya itu harus dilakukan secara berulang-ulang ,paling tidak selama 40 kali.Pimpinan OPD boleh berinovasi tapi tidak boleh keluar dari PP No 60 Tahun 2008,” Pungkasnya.
Di sesi terakhir,Nara sumber Adi Widodo dari Pusdiklat Pengawas Auditor Bogor memberikan paparan materi tentang GRC dan TKMRPI.Menurut Adi Widodo bahwa posisi Inspektorat itu dalam struktur organisasi daerah adalah sebagai mata dan telinga Kepala Daerah (Bupati Madiun) karena Fungsi Utama Inspektorat Daerah adalah
*Pengawasan Internal: Melakukan audit, review, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja dan keuangan pemerintah daerah serta program-program yang dijalankan.
*Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun kebijakan teknis di bidang pengawasan dan memfasilitasi pelaksanaan pengawasan.
*Pengawasan untuk Tujuan Tertentu: Melaksanakan pengawasan khusus atas penugasan kepala daerah atau untuk tujuan tertentu lainnya.
*Penyusunan Laporan Pengawasan: Menyusun dan menyampaikan laporan hasil dari kegiatan pengawasan kepada kepala daerah.
*Penanganan Pengaduan Masyarakat: Mengawasi dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait kinerja pemerintah daerah.
*Koordinasi Pencegahan Korupsi: Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
*Pengawasan Reformasi Birokrasi: Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
*Pelaksanaan Administrasi: Mengelola administrasi internal sekretariat Inspektorat Daerah.
Dan Tujuan Fungsi Inspektorat:
*Meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
*Dan Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
*Mendukung perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
” Tugas inspektorat itu bukan mencari-cari masalah tapi sebagai Auditor.Bilamana ada temuan,berarti Kondisi tidak sama dengan Kriteria,” ujar Adi Widodo.
Dan pada sesi terakhir,Adi Widodo menyampaikan materi terpenting terkait yaitu apa definisi, unsur dan tujuan TKMRPI itu ? TKMRPI dan adalah singkatan dari Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern, yaitu tiga konsep penting dalam manajemen organisasi, terutama di sektor publik, untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan dalam mencapai tujuan organisasi. Tata kelola merujuk pada sistem pengaturan organisasi, manajemen risiko adalah proses identifikasi dan penanganan risiko, dan pengendalian internal adalah kebijakan serta prosedur untuk mengurangi risiko dan memantau kinerja. (Warti).