Nganjuk.Panjinasionalnews.com.Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah, serta Focus Group Discussion (FGD) Good Corporate Governance pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Acara yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dan Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari. Kegiatan tersebut turut diikuti oleh seluruh Bupati/Wali Kota beserta Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.(Dilansir dari Sumber Prokopim).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nganjuk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Penandatanganan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa efektivitas Restorative Justice sangat bergantung pada tindak lanjut para pemangku kebijakan dalam menangani suatu kasus atau kondisi. Ia juga menekankan pentingnya forum ini bagi para kepala daerah agar dapat memahami secara proporsional aspek publikasi dan substansi yang terkandung dalam Nota Kesepakatan Restorative Justice.
Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan dan PT Jamkrindo berupaya memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.(***)