Jabar.Panjinasionalnews.com.Kasus pembobolan rekening bank nasabah yang tergolong rekening Dorman masih sering terjadi.Tidak hanya di satu daerah, bahkan wilayah daerah lain juga masih terjadi.Ironisnya pelakunya adalah orang dalam sendiri yang tau persis identitas dan rahasia nasabahnya.Dengan masih sering terjadinya pembobolan rekening bank nasabah ini, yang sangat dirugikan adalah posisi nasabah.Bagaimana tanggungjawab pelakunya dan juga pihak sendiri? Baru-baru ini Unit Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan Terhadap pelaku yang dicurigai melakukan pembobolan rekening bank nasabah yang tergolong rekening Dorman.Rekening nasabah hampir senilai Rp 204 Miliar dibobol sekelompok pelaku berinisial AP,GRH,NAT,R,TT,DH dan ES.Menurut keterangan Bareskrim Polri pelaku dibagi menjadi beberapa klater,antara lain AP (50) memiliki kedudukan sebagai Kepala Cabang BNI dan GRH (43) berperan sebagai Customer Telation Manager BNI.Untuk klaster kedua , yang berperan sebagai pembobol rekening nasabah adalah C atau Ken (41) sebagai aktor utama,DR (44) berperan sebagai konsultan hukum,NAT (36) selaku Eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal,R (51) Moderator dan posisi TT (38) berperan sebagai fasilitator.Masih menurut keterangan Bareskrim Polri bahwa untuk posisi klaster ketiga berperan melakukan tindak TPPU yaitu DH 39) dan IS (60) yang menyediakan rekening penampungan hasil tindakan kejahatannya.Dari tindakan para tersangka ini,pihak merasakan adanya kecurigaan Karena diindikasikan ada transaksi mencurigakan yang bernilai cukup besar.Kecurigaan transaksi ini,oleh pihak Bank BNI dilaporkan ke Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri dan pihak PPATK untuk dilakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut terhadap rekening hasil kejahatan Tersangka untuk dilakukan pemblokiran.(Dilansir dari berbagai sumber antara tv/idntimes).
Pihak Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Menerangkan bahwa pada awalnya, jaringan sindikat pembobol Bank tersebut bertemu dengan Kepala Cabang Pembantu BNI yang berinisial AP pada Juni 2025.Dari hasil pertemuan ternyata membahas merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening Dorman.Menurutnya, bahwa pemindahan uang nasabah senilai Rp 204 Miliar ke rekening penampungan dilakukan dalam hitungan 17 menit saja.”Jaringan sindikat pembobol Bank yang mengaku sebagai Satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap tumbal balik hasil,” Kata Brigjen Pol Helfi Assegaf.Lebih lanjut, Dittipideksus Menerangkan bahwa sindikat pembobol Bank memaksa Kepala Cabang Bank untuk menyerahkan User Id Aplikasi Core Banking System milik Teller dan Kepala Cabang BNI.(***).