Artikel.Panjinasionalnews.com.Apa itu Redenominasi Rupiah? Purbaya Targetkan RUU Rampung 2027, Pengamat: Efektif Cegah Korupsi.Redenominasi mata uang merupakan proses penyederhanaan nilai nominal uang dengan cara mengurangi jumlah nol pada satuan mata uang tanpa mengubah daya belinya. Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah sistem transaksi, akuntansi, dan persepsi publik terhadap stabilitas ekonomi. Langkah ini umumnya dilakukan oleh negara-negara yang mengalami inflasi tinggi atau hiperinflasi, di mana nilai mata uang lama sudah terlalu lemah untuk digunakan secara efisien. Meskipun secara teknis tidak mengubah kekayaan masyarakat, redenominasi dapat membantu meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional jika dibarengi dengan kebijakan moneter dan fiskal yang konsisten.Terkait rencana Redenominasi mata uang oleh pemerintah, Redaksi akan menyajikan beberapa artikel yang dihimpun dari berbagai sumber (Dilansir dari berbagai sumber Good News From Indonesian/kompas.com).


Dalam sejarah ekonomi dunia, banyak negara yang pernah melakukan redenominasi dengan berbagai alasan dan rasio penggantian. Beberapa melakukannya setelah perang besar, sementara yang lain akibat krisis ekonomi dalam negeri. Rusia dan China, misalnya, menjadi contoh besar di Asia yang melakukan redenominasi setelah menghadapi inflasi ekstrem. Negara-negara Eropa Timur dan Amerika Latin juga banyak menjalani kebijakan serupa pada abad ke-20 sebagai bagian dari reformasi ekonomi.
#.Berikut adalah 10 negara yang pernah melakukan redenominasi mata uang:
1. Rusia (1998) – 1.000 rubel lama = 1 rubel baru.
2. China (1949) – 500.000.000 gold yuan = 1 silver yuan.
3. Jerman (1923) – 1.000.000.000.000 Papiermark = 1 Rentenmark.
4. Hungaria (1946) – 200.000.000 pengő = 1 forint.
5. Polandia (1995) – 10.000 zloty lama = 1 zloty baru.
6. Romania (2005) – 10.000 lei lama = 1 leu baru.
7. Brazil (1994) – 2.750 cruzeiro real = 1 real.
8. Argentina (1985) – 1.000 peso lama = 1 austral.
9. Belarus (2016) – 10.000 rubel lama = 1 rubel baru.
10. Venezuela (2021) – 1.000.000 bolívar lama = 1 bolívar digital.
(Sumber :#currency #economy #facts #worldeconomy)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah memasukkan penyusunan regulasi redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis 2025-2029. Hal ini ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Agenda utamanya adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan. Tujuan kebijakan ini, seperti tercantum dalam PMK, adalah untuk menciptakan efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.
Berbeda dengan sanering yang memotong daya beli masyarakat, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol, baik pada nilai uang maupun harga barang. Kebijakan ini dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil untuk menyederhanakan sistem pembayaran dan akuntansi, tanpa menimbulkan dampak negatif. Bank Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi bergantung pada stabilitas ekonomi, inflasi yang rendah, dan kesiapan masyarakat. Wacana yang telah bergulir sejak 2012 ini bahkan berpotensi mengembalikan mata uang dengan nominal “sen”, yang menandai babak baru dalam sejarah keuangan Indonesia.
Dalam PMK itu, Purbaya juga mengungkapkan urgensi atau keharusan RUU Redenominasi dituntaskan, meski kebijakan redenominasi telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam.
Setidaknya ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi ;
Pertama ialah efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat,
Dan keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.

#.Rencana Redenominasi Rupiah Bikin Gaduh, BI Minta Waktu yang Tepat
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan penyederhanaan penulisan uang rupiah memicu perdebatan publik.
Bank Indonesia (BI) menegaskan, implementasi redenominasi rupiah harus dilakukan pada waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan hukum dan teknologi.Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan proses redenominasi akan direncanakan secara matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
RUU Redenominasi telah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan ditargetkan rampung pada 2027.Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi efisiensi transaksi, penguatan kredibilitas rupiah, serta modernisasi sistem pembayaran nasional.Sebenarnya Redenominasi Rupiah dinilai dapat memperkuat kepercayaan investor dan menambah arus modal masuk ke Indonesia, terutama karena penyederhanaan nominal mata uang diyakini mampu meningkatkan persepsi kekuatan mata uang nasional.Semoga dengan rencana pemerintah melalui Menkeu menerapkan Redenominasi ini stabilitas moneter dan roda perekonomian nasional menjadi lebih baik.Kita ikuti saja perkembangan kebijakan pemerintah kedepannya.(***).









