Jakarta.Panjinasionalnews.com.Melalui SIARAN PERS NO.597/SP/HM.01.02/POLKAM/11/2025,Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama stakeholders terkait membahas kebijakan penanganan konflik serta memastikan pemanfaatannya secara efektif di lapangan. Diharapkan setiap rekomendasi kebijakan yang disusun dapat diimplementasikan di daerah secara efektif.
“Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama dalam penanganan konflik sosial. Melalui rapat ini, kita memastikan bahwa rekomendasi kebijakan yang telah disusun benar-benar diimplementasikan di daerah secara efektif,” kata Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kontijensi, I Nyoman Sukasana.(Dilansir dari Sumber Kemenkopolkam).

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah penguatan koordinasi antarinstansi dalam penanganan konflik sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penanganan konflik merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini juga menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas wilayah melalui penanganan konflik sosial yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah didorong untuk segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS), memperkuat kapasitas kelembagaan, serta memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan konflik dilakukan secara tepat sasaran di lapangan.
Kemendagri, Polri dan TNI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan konflik sosial. Upaya ini sejalan dengan prioritas pembangunan nasional yang menempatkan stabilitas sosial sebagai pondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.(***).









