BPK Jatim Turun Untuk Melaksanakan Pengawasan Dan Audit Terhadap Para Pengguna Anggaran Di Wilayah Kabupaten Madiun

Madiun.Panjinasionalnews.com.Setelah KPK bergerak Melaksanakan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko beberapa waktu yang lalu dan telah mengadakan penyelidikan lebih lanjut untuk dikembangkan, akhirnya lingkaran tindak pidana korupsi terungkap lewat pemanggilan beberapa saksi dan bukti-bukti yang diketemukan KPK.Pada era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto ini, yang menjadi fokus program kerja utama “Nawa Cita ” adalah Pemberantasan Korupsi,Judol ,Narkoba dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap publik.Mengingat permasalahan diatas telah cukup lama terjadi, yang menyebabkan terganggunya stabilitas nasional dan moneter, yang memperparah keadaan perekonomian secara nasional.Untuk itu pengawasan terhadap penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD terus ditingkatkan melalui lembaga audit negara yang berkompeten.Khususnya untuk wilayah Pemerintahan Kabupaten Madiun,(Dilansir dari Sumber Radar Madiun),Tim BPK Propinsi sedang bergerak melakukan pengawasan dan audit terhadap pengguna anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.Dalam kegiatan entry meeting antara BPK Propinsi dengan Pemkab Madiun yang diwakili oleh Wakil Bupati Madiun Dr.Purnomo Hadi yang didampingi Sekda ,Ka Inspektorat dan Kepala OPD mengatakan bahwa Tim BPK saat ini melakukan audit yang berbeda dari sebelumnya.”Kalau sebelumnya administrasi,kali ini pemeriksaan terinci dengan turun langsung ke lapangan,” Ujar Wabup dr.Purnomo Hadi.Dan menurut informasi yang ada,Tim BPK akan berada selama sebulan untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap pengguna anggaran baik OPD, dan BUMN /BUMD.Hal ini dilakukan Tim BPK untuk melihat dan memastikan adanya kesesuaian antara administrasi dengan kondisi riil di lapangan.Karena selama ini Tim BPK hanya melakukan pengawasan dan audit terbatas audit administrasi saja.Wakil Bupati Madiun Dr.Purnomo Hadi mengintruksikan agar pimpinan OPD wajib mendampingi Tim BPK untuk melakukan pengawasan dan audit di lapangan, karena memang ini sudah menjadi tugasnya masing-masing.”Kecuali ada kegiatan yang sangat urgen,saya harap kepala OPD tetap mendampingi karena mereka sebagai penanggung jawab program,” ujarnya.Berikut sekilas info tugas dan wewenang BPK Jatim yang dihimpun redaksi.Apa saja tugas badan pengawas keuangan?

Pengertian, Wewenang, Fungsi, dan Tugas BPK 

Tugas utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, lembaga negara lainnya, BUMN, BUMD, dan semua lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK juga melakukan jenis pemeriksaan lain seperti pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait keuangan negara.

Tugas BPK lainnya:

*Pelaksanaan pemeriksaan: Melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, serta pembukuan dan tata usaha keuangan negara.

*Pemeriksaan keuangan: Melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan untuk menilai kewajaran informasi yang disajikan.

*Pemeriksaan kinerja: Melakukan pemeriksaan atas kinerja keuangan negara untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomi dalam pengelolaan keuangan.

*Pemeriksaan dengan tujuan tertentu: Melakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, seperti pemeriksaan untuk mendeteksi dan mencegah korupsi.

*Memberikan pertimbangan: Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai standar akuntansi dan sistem pengendalian internal.

*Menyusun dan menyajikan laporan: Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kewenangannya.

BPK melapor kepada siapa?

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, BPK juga menyerahkan laporan keuangan kepada Presiden dan laporan hasil pemeriksaan atas keuangan pemerintah daerah juga diserahkan kepada Gubernur.

*Untuk Pemerintah Pusat: Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR dan DPD. BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada Presiden.

*Untuk Pemerintah Daerah: LHP diserahkan kepada DPRD dan Gubernur.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *