Jakarta.Panjinasionalnews.com.Di tengah tingginya capaian tata kelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang nyaris sempurna, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan hal penting, salah satunya penguatan pengawasan daerah. Pasalnya, penguatan pengawasan daerah merupakan kunci pencegahan penyimpangan penganggaran.
Dengan demikian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mendorong jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Timur, memperkukuh integritas tata kelola daerah. Hal ini, sebab Pemprov Jatim dinilai masih memiliki sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi kasus nyata jika tidak memperkuat pengawasan.(Dilansir dari Sumber Hms KPK).
“APIP dapat belajar dari hasil survei KPK, guna memperkuat fungsi pengawasan,” tutur Tanak dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) di Batu, Malang, Jawa Timur.
Lebih lanjut, Tanak menyinggung salah satu kerentanan paling klasik di daerah, yaitu pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Ia menyebut, perkara hibah pokmas yang pernah ditangani KPK dapat menjadi pelajaran berharga bagi Jatim, di mana perkara bermula dari minimnya pengawasan pelaksanaan pokir.
“Pokir adalah hasil penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga tidak perlu lagi intervensi anggota dewan karena berpotensi korupsi,” tegas Tanak.
Secara angka, Pemprov Jatim mencatat peningkatan nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari 92 pada 2023 menjadi 94 pada 2024. Namun, indikator Pengawasan APIP justru turun dari 93 pada 2023 menjadi 91 pada 2024.
“Kolaborasi dalam pencegahan dan pembenahan tata kelola, menjadi cara terbaik memastikan pelayanan publik berjalan bersih sekaligus menutup ruang korupsi,” terang Tanak.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi serta mendukung kolaborasi antara KPK dan Pemprov Jatim guna mendorong perbaikan tata kelola daerah.
“Semua kembali pada niat. Fungsi APIP dan aparat penegak hukum dalam penyelamatan keuangan negara harus berkolaborasi,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan APIP sejalan dengan arahan Presiden.
“Pengawasan APIP menjadi kunci agar setiap program berjalan tepat aturan, tepat sasaran, dan mempercepat proses birokrasi,” tandasnya.
Melalui Rakorwasda ini, KPK berharap Pemprov Jatim mampu menjaga ritme reformasi birokrasi yang selama ini telah berjalan baik. Capaian indeks boleh menjadi catatan positif, tapi kualitas tata kelola ditentukan ketegasan pengawasan serta konsistensi integritas aparatur daerah.
Turut hadir dalam kegiatan, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti; Inspektorat Pemprov Jatim; anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim; hingga satuan perangkat daerah Jatim.(***)









