Semarang.Panjinasionalnews.com.Dalam rangka menyongsong Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menggelar sosialisasi KUHP kepada paralegal pada Jumat (28/11) secara daring.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Delmawati menjadi narasumber tunggal dengan tajuk “Menjadi Paralegal Desa/Kelurahan di Era KUHP Baru: Memahami, Mendampingi, Memulihkan”. Tema tersebut memfokuskan pada pemahaman sejarah, substansi, dan paradigma baru KUHP.

Delmawati memaparkan bahwa keberadaan KUHP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum nasional. Ia menjelaskan bahwa KUHP lama yang berasal dari hukum kolonial Belanda sudah tidak lagi relevan dengan konteks sosial, nilai moral, dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
“KUHP baru adalah wujud kedaulatan hukum nasional yang berdiri di atas nilai-nilai Pancasila. Pembaruan ini bukan hanya perubahan pasal, tetapi perubahan cara pandang terhadap hukum pidana yang lebih humanis dan memulihkan,” jelas Kadiv P3H.

Ia melanjutkan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru telah bergeser signifikan, dari yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan menjadi pemulihan dan pembinaan.
“Tiga prinsip baru ini meliputi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang menjadi semangat utama KUHP baru. Pemidanaan tidak lagi hanya menghukum, melainkan menyelesaikan konflik dan memperbaiki hubungan sosial,” urai Delmawati.
. Berbicara tentang peran paralegal, Kadiv P3H menegaskan bahwa paralegal memiliki peran sentral dalam implementasi KUHP baru di tingkat desa/kelurahan.
“Paralegal adalah garda terdepan pelayanan bantuan hukum di desa, sehingga bapak ibu harus memahami dasar KUHP baru agar dapat menjadi pendamping, fasilitator, dan penghubung masyarakat dengan lembaga hukum,” tegasnya.
Ia menguraikan bahwa banyak persoalan sosial yang terjadi di desa, seperti cekcok, kerusakan kecil, hingga konflik lahan ringan, dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tanpa harus masuk ke proses peradilan.
Pada kesempatan ini, Delmawati juga menjelaskan tentang wewenang paralegal. Ia memaparkan bahwa Paralegal dapat melakukan mediasi, edukasi hukum, dan pendampingan administratif sebagai bagian dari layanan hukum masyarakat.
“Namun demikian, paralegal perlu memahami batas kewenangannya, seperti tidak boleh memberi nasihat hukum profesional atau mewakili warga di pengadilan,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas sejumlah contoh kasus konkret yang terdapat di desa, seperti bagaimana mengidentifikasi penyebab, memilih pendekatan penyelesaian, mediasi, serta menerapkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHP baru.(***).
(Sumber : #KemenkumJateng )









