Madiun.Panjinasionalnews.com.Pemkab Madiun melalui Bupati Madiun mengadakan serangkaian kegiatan penyerahan Surat Keputusan Bupati Madiun terkait Hasil Evaluasi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 dan Penandatanganan Fakta Integritas oleh Kepala Desa Se- Kabupaten Madiun di Pendopo Muda Graha.Dimana kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Madiun, Wabup Madiun,Kajari,Dandim,Kapolres, Kepala BPN Kab.Madiun,BUMD,OPD , Camat,Kades Se-kabupaten Madiun.

Sebelum acara puncak, Bupati Madiun H Hari Wuryanto,SH.M.AKn didampingi Wabup Madiun mengadakan penandatanganan fakta integritas antara Pemerintahan Kabupaten Madiun yang diwakili oleh beberapa pimpinan OPD seperti Dinsos,Dinkes,Disnaker dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Hasil Evaluasi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 ke 15 perwakilan kepala desa.Selanjutnya Bupati Madiun menyerahkan kepada masyarakat proses pendaftaran tanah sistematis (PTSL) untuk segera dimulai bagi masyarakat yang belum mendapatkan program PTSL tersebut.Menurut keterangan Bupati Madiun H Hari Wuryanto,SH.M.AKn secara sepintas menerangkan terkait RKPDes adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa, yaitu dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa untuk satu tahun ke depan, menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2026. Dokumen ini disusun oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa dan ditetapkan paling lambat akhir September setiap tahunnya.
Fungsi utama RKPDes adalah :
-Pedoman Pembangunan : Menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa selama satu tahun.
-Dasar APBDes: Menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-Penampung Aspirasi: Menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
-Instrumen Evaluasi: Menjadi bahan untuk evaluasi kinerja pemerintah desa.
Dan tahapan Proses Penyusunannya adalah:
-Dimulai dari Musyawarah Desa untuk menyerap aspirasi.
-Kemudian dibentuk tim penyusun RKPDes.
-Penyelarasan dengan pagu indikatif dari kabupaten/kota.
-Penyusunan rancangan RKPDes.
-Selanjutnya Pembahasan dan penetapan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Kemudian dari pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, SH menyampaikan materi kuliah hukum umum terkait program pemerintah pusat yang tertuang dalam Program Asta Cita Nomor 7 yaitu Pemberantasan Narkoba dan Korupsi yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum sampai daerah.
Kajari Achmad Hariyanto Mayangkoro, SH menyampaikan materi kuliah umum terkait apa itu definisi korupsi,apa saja yang menjadi faktor terjadinya korupsi,apa dampaknya,dan ada berapa karakteristik bentuk korupsi itu.Semua materi korupsi dipaparkan dihadapan Kepala Desa Se-Kabupaten Madiun untuk dipahami, dimengerti dan dilaksanakan untuk diadakan pencegahan sebagai upaya mendukung Program Pemerintah yang tertuang dalam Program Asta Cita.”Semua orang bisa melakukan korupsi bila ada kesempatan,” ujar Kajari Achmad Hariyanto Mayangkoro, SH.Karena semua kasus terkait korupsi sudah diatur dan diamanatkan sesuai UU TIPIKOR yang menjadi Landasan Utama adalah UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 masih menjadi dasar pemberantasan korupsi, mengatur delik korupsi inti, pidana, dan korporasi.(Warti).









