Kejaksaan Agung Lakukan OTT Terhadap Tiga Oknum Jaksa Nakal, Ancaman Sanksi Pidana Dan Pecat

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kapuspenum  Kejaksaan Agung ,Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin prihatin atas kasus pemerasan yang menjerat tiga jaksa di Banten. Ia menyatakan pimpinan kejaksaan mendukung penuh pengungkapan perkara tersebut sebagai momentum pembenahan internal institusi.(Dilansir dari berbagai sumber Tempo.co/Kompas.com/Metronews).

“Yang jelas pimpinan kami prihatin, tetapi pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Anang saat konferensi pers.

Kapuspenkum Kejagung,Anang Supriatna mengatakan bahwa ST Burhanuddin berulang kali mengingatkan seluruh jajaran korps Adhyaksa agar menjaga integritas, profesionalisme, dan etika jabatan dalam setiap penanganan perkara. Namun, peringatan tersebut tetap diikuti dengan penindakan tegas terhadap jaksa yang melanggar hukum.

Adapun, ketiga jaksa itu ialah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ). Mereka memeras korban WN Kora Selatan dengan barang bukti uang disita Rp 941 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, uang tersebut bersumber dari Terdakwa I berinisial TA, warga negara Indonesia, dan Terdakwa II berinisial CL, warga negara Korea Selatan, serta saksi IL. Perkara ITE itu sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang setelah penyidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung,Anang memastikan pemberian sanksi dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan. Ia mengimbau masyarakat agar melapor apabila mendapati ada jaksa yang ‘nakal’.

“Saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami, kami akan segera tindak lanjuti,” ujar Anang Supriatna.

“Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat sementara terhadap yang bersangkutan. Diberhentikan sementara,” kata Kapuspenkum,Anang Supriatna.

Kapuspenkum,Anang memastikan pidana dan etik ketiga jaksa akan berjalan. Namun, saat ini proses pidana yang didahulukan. Pemberhentian sementara dilakukan sampai kasus berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kini, jabatannya ketiganya sudah dicopot dan sudah tidak menerima gaji.Ia menyebut Jaksa Agung memandang kasus ini sebagai seleksi alami bagi aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan. “Yang memang enggak punya integritas akan gugur dengan sendirinya,” pungkas Kapuspenkum Anang Supriatna.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *