Madiun.Panjinasionalnews.com.Mantan Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara,S.I.K menyatakan bahwa kasus narkoba yang menjerat 4 oknum anggota polisi Polres Madiun Kota,salah satunya berinisial HD ditangani oleh Satres narkoba Polres Madiun.
(Dilansir dari berbagai sumber:jpnn.com/kompas.com/tribunjatimnews.com/rd madiun).
Kapolresta menjelaskan bahwa proses kode etik dan disiplin terhadap oknum anggota kepolisian ditangani oleh Polres Madiun Kota. “Jadi untuk kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota,” jelas Kapolres Madiun AKBP Kemas.

Dikonfirmasi awak media secara terpisah, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi ,S.I.K membenarkan keterlibatan anggotanya dan akan melakukan penindakan sebagai bentuk dukungan Pemberantasan narkoba.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Untuk Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara,S.I.K memastikan bahwa penanganan kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian akan dilakukan secara transparan.
Unit Satreskrim narkoba Polres Madiun telah menetapkan Sebagai tersangka oknum polisi berinisial HD.
“Untuk kasus HD sudah kami periksa dan statusnya tersangka. Yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar,” ungkapnya, Kamis (15/1).
Lebih lanjut Kapolres Madiun AKBP Kemas menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pengembangan kasus peredaran jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Madiun.Dan dari hasil pengembangan penyelidikan perkara, penyidik mengamankan seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD.
Kemudian melakukan penyelidikan dan Penggeledahan rumah HD dan pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram.
“Akan kami kembangkan karena selain HD juga kami amankan di wilayah Kabupaten Madiun, terduga pelaku dari warga biasa,” ujarnya.
“Keterangannya sudah lama, karena modusnya sementara melalui bon, jadi barang diberikan dulu tanpa membayar,” ujarnya AKBP Kemas.
Terkait asal barang bukti sitaan yang didapat oleh HD, AKBP Kemas menyebutkan masih dalam proses pengembangan penyelidikan secara mendalam.(***).









