Jakarta.Panjinasionalnews.com.Menindaklanjuti kasus OTT terhadap Walikota Madiun di wilayah Pemerintahan Madiun,pihak KPK melalui Jubir KPK Budi Prasetyo dan Plt Deputi Penindasan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu melakukan konferensi pers.Dalam keterangan persnya,Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan tentang pengertian program CSR.(Dilansir dari Kompastv.live).

Pengertian Dana CSR (Corporate Social Responsibility) adalah alokasi dana perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas lingkungan secara berkelanjutan, bukan hanya mencari keuntungan, yang diwujudkan melalui program seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan pelestarian alam, serta menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan tertentu di Indonesia.
Sedangkan Pengertian Dana CSR
Komitmen Perusahaan: Komitmen perusahaan untuk berkontribusi positif pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, demi peningkatan kualitas hidup dan lingkungan.
Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL): Di Indonesia, istilah ini diatur dalam undang-undang sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Manfaat Ganda: Memberikan manfaat bagi perusahaan (citra positif, inovasi) sekaligus bagi komunitas setempat dan masyarakat luas.
Tujuan Dana CSR
Meningkatkan kesejahteraan komunitas dan masyarakat.
Melestarikan lingkungan dan mengurangi dampak negatif bisnis.
Memenuhi kewajiban hukum, terutama bagi perusahaan sumber daya alam.
Dikutip dari artikel terkait Contoh Program CSR
Pemberdayaan Masyarakat seperti: *Pelatihan keterampilan, pengembangan UMKM.
*Pendidikan: Beasiswa, pembangunan sekolah.
*Kesehatan: Pelayanan kesehatan gratis, program sanitasi.
*Lingkungan: Penghijauan, pengelolaan limbah, energi terbarukan.
Adapun Besaran Dana CSR di Indonesia
Umumnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan (kepatutan dan kewajaran), namun umumnya berkisar 2-3% dari laba bersih.
BUMN: Wajib minimal 4% dari laba bersih sesuai Permen BUMN No. 5/2021.
Peraturan: Diatur dalam UU No. 40/2007 tentang PT dan PP No. 47/2012.

Foto: KPK Lakukan Penetapan Tersangka Walikota Madiun
Dalam keterangan persnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan kronologis perkara dilakukannya OTT terhadap Walikota Madiun Maidi yaitu :
-Pada juli 2025,Maidi memberikan arahan pengumpulan uang kepada kepala perijinan untuk disampaikan ke pihak pengurus STIKES Bhakti Husada Madiun untuk memberikan uang Rp 350 juta terkait pemanfaatan akses jalan selama 15 tahun.Dari kasus ini ,KPK menjaring 9 orang termasuk pengurus STIKES Bhakti Husada Madiun.Dan menyita uang senilai Rp 550 juta dengan perincian; penerimaan dari STIKES Bhakti Husada Madiun Rp 350 juta dan dari Kepala DPUPR Rp 200 juta.
-Pada Juni 2025,Maidi melakukan permintaan uang pengajuan ijin proyek terhadap pelaku usaha seperti hotel,Waralaba dan pelaku usaha lainnya yang mau usaha di wilayah Kota Madiun dan terkumpul dari developer sebesar Rp 600 juta.
-Maidi melakukan penerimaan lain terkait gratifikasi proyek pemeliharaan proyek jalan paket II senilai Rp 5,1 M dengan meminta fee sebesar 6% dan disepakati developer 4% (Rp 200 juta).
-Dan Maidi juga telah melakukan penerimaan dari perkara yang berbeda selama menjabat periode 2019-2022 sebesar Rp 1,1 M.
Untuk itu secara resmi,KPK telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT terhadap Walikota Madiun yaitu Walikota Madiun Maidi,RR dan TM (Kadin PUPR).Dan ketiga oknum tersebut dilakukan penahan 20 hari pertama di Rutan Negara.
Akibat perbuatannya,Tersangka dijerat dengan pasal 12. e ,UU No.20 Tahun 2001 junto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).(Red).









