KPK Lakukan OTT Terhadap Ketua PN Depok,Ketua MA Keluarkan Statement Beri Dua Pilihan,Penjara Atau Pecat

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bakal mendalami ada tidaknya keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta yang baru menjabat selama 8 bulan saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pembebasan lahan.(Dilansir dari berbagai sumber: liputan6.com/detikNews/CNN Indonesia/metrotv).

Adapun KPK melakukan OTT ini pada Kamis (5/2) malam. OTT hakim tersebut terkait dengan dugaan suap urus perkara.

 

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Lebih lanjut,Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi Asep menyebutkan bahwa Kasus ini bermula ketika PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi.

 

Selanjutnya Permohonan eksekusi itu kemudian dikirim PT KD kepada pihak PN Depok. Setelah menerima permohonan, I Wayan dan Bambang memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang.

 

I Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk eksekusi. Akan tetapi, PT KD mengaku tidak menyanggupi dan meminta agar fee diturunkan menjadi Rp850 juta.

“Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” ungkap Plt Deputy Penindakan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma. Kelimanya pun langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

 

Terhadap kelimanya, pasal disangkakan adalah 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi kasus OTT terhadap Ketua PN Depok ini,Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, buka suara usai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak ada belas kasihan sedikitpun kepada hakim yang terlibat.

Melalui unggahan video saat dirinya memberikan pernyataan,Sunarto memberikan keterangan dengan tegas bahwa pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya ada dua pilihan yakni berhenti atau penjara.

 

“Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” tegas Sunarto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *