Artikel.Panjinasionalnews.com.Korps Kepolisian RI terus berbenah diri terkait program reformasi polisi supaya dapat bekerja optimal dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi di tubuh polri.Dilansir dari situs : Konsultasi Hukum online ,berikut program Kepolisian RI sesuai dengan standar kinerja PBB.Bahwa Penetapan standar respons 10 detik untuk panggilan darurat 110 serta target kehadiran petugas di TKP maksimal 10 menit merupakan langkah strategis yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi keselamatan warga. Kebijakan yang ditegaskan oleh Kapolri ini selaras dengan standar quick response yang direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekaligus menjadi tolok ukur profesionalisme layanan kepolisian modern.
Secara hukum, negara tidak boleh absen ketika warga berada dalam situasi bahaya. Pembegalan, perampasan paksa kendaraan bermotor, dan intimidasi di jalan raya adalah tindak pidana serius yang mengancam hak dasar warga atas rasa aman, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kejahatan-kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi bentuk nyata kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Oleh karena itu, setiap korban maupun saksi berhak dan wajib segera melapor melalui layanan darurat 110 (bebas pulsa). Pelaporan bukanlah tindakan yang merepotkan aparat, melainkan mekanisme hukum resmi agar negara dapat menjalankan fungsinya: melindungi, menindak, dan mencegah kejahatan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang pelaku ditangkap dan kejahatan lanjutan dicegah.
Perlu dipahami, ketakutan untuk melapor atau sikap membiarkan justru memperkuat keberanian pelaku kejahatan. Dalam perspektif advokasi hukum, pembiaran kolektif menciptakan ruang impunitas dan memperlemah perlindungan publik. Sebaliknya, keberanian melapor adalah bentuk partisipasi aktif warga dalam penegakan hukum.
Melapor bukan sekadar pilihan moral, melainkan hak hukum warga negara dan bagian dari upaya bersama membangun ruang publik yang aman.
Negara telah menetapkan standar respons cepat; kini, masyarakat harus menggunakan hak tersebut secara sadar dan bertanggung jawab. Keamanan publik adalah tanggung jawab bersama, dengan negara sebagai penjamin utamanya.(***).









