Nganjuk.Panjinasionalnews.com.Momen di Bulan Ramadhan ini,Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan operasi penggeledahan skala besar di wilayah Jawa Timur untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perusahaan emas tambang ilegal PETI). Menurut informasi bahwa Operasi ini menyisir tiga lokasi berbeda di dua wilayah yakni di Nganjuk dan Surabaya.(Dilansir dari berbagai sumber: Tribunnews/Antaranews/detik.com/kompas.com)
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan bahwa terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak.
Menurut keterangan Bareskrim Polri bahwa Pengungkapan perkara tersebut didasarkan dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan keterangan bahwa operasi ini merupakan pengembangan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019–2022.Dimana kasus asal tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi praktik pencucian uang yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian termasuk Toko Mas Semar di wilayah Nganjuk.
Salah satu objek penggeledahan Bareskrim Polri yang menyita perhatian adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Nganjuk.
“Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama,” kata Mulyadi selaku Ketua Paguyuban pedagang pasar Wage saat terjadi penggeledahan di Toko Mas Semar.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan menemukan sebuah brankas terkunci. Brankas baru bisa dibuka setelah istri TW, berinisial DB, selaku pemilik Toko Mas Semar datang ke rumah tersebut.
“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas dari pertambangan tanpa izin,” kata Ade Safri. Dan menurut Ade bahwa kegiatan TPPU ini terungkap Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana total nilai transaksi jual beli emas dari aktivitas ilegal ini selama periode 2019–2025 mencapai angka 25,8 triliun.
Setelah melakukan operasi penggeledahan di wilayah Nganjuk, Bareskrim Polri bergerak di Surabaya. Dan Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk emas batangan dengan berat lebih dari sepuluh kilogram. “Barang bukti yang diamankan meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik, dan beberapa barang bukti lainnya. (Emas batangan) lebih dari belasan kilogram,” ungkap Dittipideksus Brigjen Pol Ade Safri.(***).









