Jakarta.Panjinasionalnews.com.Dittipideksus Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus pertambangan emas ilegal dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW, yang ditetapkan pada 27 Februari 2026.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, hingga distribusi emas tanpa izin yang berasal dari tambang ilegal. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pendekatan follow the money untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan, sekaligus memburu aliran dana kejahatan agar memberikan efek jera maksimal. Terus Berkomitmen Ciptakan Rasa Damai dan Aman Untuk Masyarakat, Polri Tegas #BerantasTindakKejahatan.
(Sumber: Humas Polri).









