Squad Nusantara Madiun Raya Dampingi Eks Pekerja MUS Tuntut Gaji Dan Pesangon

Madiun.Panjinasionalnews.com.Squad Nusantara Madiun Raya mendampingi eks pekerja Madiun Umbul Square (MUS) dalam audiensi terkait hak upah dan pesangon yang belum diterima pasca pensiun maupun PHK. Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Jumat (29/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri tim Squad Nusantara Madiun Raya, eks karyawan MUS, Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun beserta kepala bidang, serta perwakilan dari Polres Madiun.

 

Dalam audiensi itu, Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdianto, menyampaikan pihaknya akan meneruskan hasil audiensi kepada Bupati Madiun serta terus mengawal penyelesaian persoalan yang dialami eks pekerja MUS.

 

“Kami akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada Bupati Madiun dan terus membantu mencarikan solusi agar eks karyawan MUS mendapatkan hak-haknya,” ujar Arik Krisdianto.

 

Ia menegaskan, Disnakerin memiliki komitmen untuk mengawal hak para pekerja tanpa membedakan status perusahaan.

 

“Karyawan swasta saja kita kawal untuk mendapatkan haknya, apalagi eks karyawan MUS,” tambahnya.

 

Sementara itu, Koordinator Eks Karyawan MUS yang dipensiunkan dan belum menerima haknya, Edy Suhartono, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak MUS dan memohon kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membantu menyelesaikan.

 

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

Pembayaran gaji selama tujuh bulan, terdiri dari tiga bulan tahun 2025 dan empat bulan tahun 2026.

Pembayaran kekurangan THR tahun 2024.

Pembayaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK maupun Pensiun.

 

Di kesempatan yang sama, Isnandar Hariadi Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya berharap Pemerintah Kabupaten Madiun, khususnya Bupati Madiun melalui Kepala Disnakerin, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialami eks pekerja MUS.

Ia meminta agar hak-hak eks karyawan dapat dibayarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

 

“Gaji dan upah eks karyawan MUS patut diperjuangkan, karena setelah dipensiunkan atau di-PHK mereka hanya pulang membawa selembar surat pensiun atau PHK dari manajemen MUS,” ujarnya.

 

Menurutnya, kondisi yang dialami para eks pekerja MUS sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian konkret dari semua pihak terkait.

 

“Sungguh nasib yang sangat tragis bagi eks karyawan MUS, mereka tidak menerima Upah atau Pesangon setelah Pensiun atau di PHK”, pungkasnya.(PY102)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *