Jakarta.Panjinasionalnews.com.Secara resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).Hal ini terjadi terkait adanya operasi penggeledahan di beberapa lokasi yang dilakukan oleh gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Mabes Polri.(Dilansir dari berbagai sumber koranbaliexpres/liputan6.com/kompastv)
Dari hasil penggeledahan beberapa lokasi,di Sentul dan Tangsel, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar brankas besi berisi 7 koper misterius. Isinya mengerikan: 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai USD 4.767.300, serta SGD 14.083.800. Jika ditotal, tumpukan harta harun itu menembus angka fantastis Rp 476 M.Polisi kini sedang mendalami kepemilikan aset tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation terhadap beberapa perkara, termasuk dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor energi, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban antara PT CBS dan PT KNI. Penyidik menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Surat pengunduran diri Febrie dikonfirmasi telah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Kapuspenkum Anang Supriatna pada Sabtu (11/7) menyatakan langkah ini diambil demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Kejagung menegaskan mereka menghormati proses hukum di Polri dan menjamin penanganan perkara korupsi di Jampidsus tetap berjalan normal.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah Kortastipikor Mabes Polri dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara tuntas, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Habiburokhman, kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara, sementara seluruh pihak tetap memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Korps Tipidkor Polri menyebut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU menjadi salah satu penyebab terjadinya blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Korps Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut diindikasikan menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga sekitar Rp 5 triliun.(***).









