Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat sinkronisasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) guna menjaga stabilitas pemerintahan daerah, memastikan keberlanjutan pelayanan publik, serta mendukung efektivitas pelaksanaan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi belanja negara.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pembahasan Perkembangan Terkini Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Perspektif Kemenko Polkam yang dipimpin Plt. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, serta pejabat terkait di lingkungan Kemenko Polkam.
Heri menegaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja negara, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah, merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diarahkan Presiden untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan keuangan negara.
“Transfer ke Daerah dan Dana Bagi Hasil tidak hanya merupakan instrumen fiskal, tetapi juga memiliki dimensi strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan di daerah. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Heri.
Dalam rapat tersebut dibahas bahwa kebijakan TKD pasca-efisiensi Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pemerintah daerah, terutama belanja pegawai dan operasional pemerintahan. Langkah tersebut diharapkan tidak mengganggu pembayaran gaji aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus memperkuat sinergi program pembangunan daerah dengan kementerian/lembaga dan berbagai program prioritas nasional.
Rapat juga membahas bahwa penyesuaian alokasi TKD berpotensi memberikan tekanan terhadap kapasitas fiskal sejumlah pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah didorong memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola keuangan daerah, serta pemanfaatan skema pembiayaan pembangunan yang inovatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus diimbangi dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta penataan kewenangan pusat dan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal dan mendorong inovasi pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, hasil evaluasi kebijakan TKD, DBH, dan hubungan keuangan pusat-daerah akan diusulkan sebagai salah satu agenda pembahasan dalam forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin Wakil Presiden. Pembahasan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinkronisasi kebijakan nasional, meningkatkan efektivitas hubungan keuangan pusat dan daerah, serta mendukung stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
(Sumber: Kemenpolkam)









