Kejati Jatim Tahan Oknum Pegawai Bank BNI Yang Lakukan Manipulasi Kredit KUR Fiktif Untuk Memperkaya Diri

Jember.Panjinasionalnews.com.Kejati Jatim mengungkap kasus yang menghebohkan dunia perbankan.Dimana oknum pegawai bank BNI berinisial MFH melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat yang mengatasnamakan identitas 900 petani, dengan nilai pinjaman sangat fantastis senilai Rp 41 M.Hal ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan perbankan yang merugikan sekali.(Dilansir dari berbagai sumber tri.co /kompas.com).

Berita terbaru Kejati Jatim berkolaborasi dengan BPKP Jatim untuk melakukan audit dan menemukan Kerugian Negara mencapai Rp 41,48 miliar. Dan Kejati telah menetapkan tiga tersangka dan menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas tindakannya.

Dan tokoh utama kasus kredit fiktif ini adalah Mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga dengan sengaja dan sistematis terlibat dalam skema kredit fiktif yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan investigasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kasus ini berjalan dengan modus operandi berikut:

-Penyalahgunaan Identitas: Tersangka menghimpun identitas dan KTP para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR.

-Penguasaan Dana: Setelah dana cair (berkisar Rp 50 juta – Rp100 juta per petani), buku tabungan dan ATM dikuasai oleh pelaku.

-Tujuan Pelaku: Dana yang dikuasai digunakan secara sepihak untuk menutupi kredit KUR yang menunggak dan menutupi rasio kredit macet agar tetap terlihat lancar.

Dimana Modusnya adalah mengumpulkan dokumen masyarakat petani yang dilakukan tersangka AM dan IS yang keduanya berperan sebagai mitra penagihan dengan meminta identitas KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah warga dengan dalih untuk pengurusan memperoleh bantuan sosial. Sebagai imbalannya, setiap warga hanya diberikan uang sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.

Selanjutnya Proses Pengajuan Kredit Fiktif Identitas tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember tanpa melalui proses verifikasi dokumen yang semestinya. Setelah dana cair, buku tabungan dan kartu ATM para petani dikuasai oleh tersangka untuk menarik dana tersebut.

Menanggapi skandal ini, pihak BNI mempertegas komitmen mereka terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan menerapkan penguatan sistem. Bank juga menerapkan analisis kredit tatap muka (one-on-one) secara langsung tanpa melibatkan agen penagihan ketiga, serta memperkuat digitalisasi pelacakan data debitur dan lahan petani.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah menahan empat tersangka, dengan rincian mantan Pimpinan Cabang BNI Jember (MFH) serta tiga agen penagihan atau collection agent (AM, IIS, dan HN) di Rutan Kelas I Surabaya.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *