Dijanjikan Lolos Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unsoed,6 Tersangka Tersangkut Kasus Tipikor

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kabar dunia pendidikan saat ini sedang heboh, terkait seleksi penerimaan mahasiswa Baru di lingkungan salah satu Universitas Negeri.Dimana diindikasikan dalam proses penerimaan calon mahasiswa Baru khususnya di fakultas kedokteran harus menggunakan uang pelicin untuk bisa diterima di universitas tersebut.Terkadang praktek seperti itu sudah terjadi sejak lama, meski secara publik masyarakat tidak semuanya memahaminya.Kabar terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), serta empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).

Dalam keterangan persnya,Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Menurut KPK, terdapat permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.Tetapi janji lolos seleksi calon mahasiswa fakultas kedokteran yang diberikan pihak Unsoed tidak ditepati.(Dilansir dari berbagai sumber sindonews/warta ekonomi/MB).

Lebih lanjut Penyidik KPK Taufik menjelaskan kronologis modus perkara, bahwa pada Agustus 2026, Norman diduga memerintahkan Dian dan Adhi yang berperan sebagai perantara untuk menetapkan tarif Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Perintah tersebut kemudian dijalankan oleh keduanya dengan meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa.Dan akhirnya pihak orang tua mahasiswa menuntut pengembalian uang yang telah dibayarkan.

 

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kepastian bahwa calon mahasiswa akan dinyatakan lulus seleksi mandiri. Sejumlah calon mahasiswa akhirnya tidak lolos. Kondisi itu membuat para orang tua meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan.

Dalam pengembangan penyelidikan perkara,KPK juga mengungkapkan dugaan keterlibatan Eko Sumanto dalam pengaturan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan pengepul/pihak swasta.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” jelas penyidik Taufik.

 

DariĀ  hasil kesepakatan tersebut, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya KPK menetapkan enam tersangka: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *