Jakarta.Panjinasionalnews.com.MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang dimohonkan oleh Bernita Matondang, dkk.
Pada prinsipnya, penyesuaian istilah kelembagaan dengan sistem ketatanegaraan saat ini sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian yurisdiksi serta memperjelas wilayah pelayanan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga semakin mempermudah dan mengoptimalkan akses masyarakat terhadap forum penyelesaian sengketa konsumen.
Dengan demikian, MK menilai, frasa “Daerah Tingkat II” dalam norma Pasal 53 UU Perlindungan Konsumen telah ternyata menimbulkan ketidakpastian yurisdiksi dan berdampak pada terhambatnya akses konsumen terhadap forum penyelesaian sengketa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
(Sumber: #MKRI)









