Madiun.Panjinasionalnews.com.Praktik pengelolaan anggaran publikasi di tingkat pemerintahan desa wilayah Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, kini menuai sorotan tajam.
Paguyuban Media JMM secara resmi mempertanyakan peruntukan serta kejelasan alokasi dana kemitraan publikasi yang dihimpun dari seluruh desa se kecamatan Balerejo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 18 desa di Kecamatan Balerejo masing-masing per desa telah menyetorkan dana sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Koordinator Kepala Desa
Dan akumulasi dana terkumpul total dana publikasi mencapai Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).Dimana atas inisiatif semua Kepala Desa Se kecamatan Balerejo ingin menjalin komunikasi dan kerjasama kemitraan yang baik dengan paguyuban media.Tapi Sangat disayangkan sekali, penerima mandat yaitu pengurus Koordinator Kepala Desa (Red.Ketua, Sekretaris, Bendahara) kurang amanah dalam mengemban tugas tersebut.Terkesan uang yang diperuntukkan untuk kerjasama kemitraan dengan paguyuban media tidak dijalankan sepenuhnya,malah ada niatan untuk kepentingan pribadi.
” Sebenarnya pengurus paguyuban media JMM menyambut baik niatan semua kepala desa untuk menjalin komunikasi dan kerjasama kemitraan.Tapi juga harus bisa menghargai profesi seorang jurnalis tersebut.Sama-sama berprofesi sebagai seorang jurnalis tetapi jangan disamakan nilai dirinya.Sebagai analog,meski di toko supermarket menjual banyak merek rokok, tetapi harga merek roko tidak sama.Beda merek rokok ya beda harganya.Beginilah cara menghargai nilai suatu produk ,” jelas Silas Harianto, SH.
Terkait kerjasama kemitraan dengan desa Se kecamatan Balerejo,Paguyuban Media JMM menggarisbawahi beberapa poin krusial di antaranya:
*Rincian Penggunaan: Tidak adanya kejelasan mengenai alokasi riil dari total dana Rp18 juta tersebut.
*Mekanisme Penyaluran: Ketidakjelasan pihak atau entitas media mana yang menerima dana publikasi.
*Pertanggungjawaban Keuangan: Belum adanya bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran yang dapat diakses.
Ketua JMM menyadari, terkadang ada saja oknum nakal yang dikasih amanah dan kepercayaan tetapi tidak menjalankannya dengan baik.”Jikalau Kepala Desa Se kecamatan Balerejo sudah berinisiatif dan beretikad baik mau menjalin komunikasi dan kerjasama kemitraan yang baik dengan paguyuban media JMM,ya sebaiknya amanah itu harus dijalankan dengan baik.Jangan ada kesan diskriminasi dan tidak menghargai profesi seorang jurnalis yang tergabung dalam paguyuban media JMM.Dan jangan ada kesan kerjasama kemitraan dengan paguyuban media JMM dijadikan ajang untuk kepentingan diri sendiri.Paguyupan JMM tidak punya niatan memaksa pihak siapapun untuk bekerjasama, tetapi fungsi dan peran PERS tetap harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu sebagai media kontrol publik, ” ujar Ketua JMM kecewa terhadap kinerja Kordes Balerejo.
Atas kondisi tersebut, Paguyuban Media JMM mendesak Koordinator Kepala Desa yang diwakili Kepala Desa Jerukgulung bersama jajaran Pemerintah Desa se-Kecamatan Balerejo untuk segera mengambil langkah konkret:
-Menjelaskan ke publik rincian penggunaan dana Rp1 juta per desa secara transparan.
-Membuka dasar pertimbangan dan mekanisme penunjukan pihak/media penerima anggaran.
-Menyajikan bukti sah pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana total Rp18 juta tersebut.
“Keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum guna mencegah munculnya potensi penyalahgunaan wewenang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa di Kecamatan Balerejo,” pungkasnya.(Warti).









