Jakarta.Panjinasionalnews.com.Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mendorong pelarangan total penggunaan dan peredaran rokok elektrik atau vape terus berlanjut melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), BNN bersama Kemenko PMK melanjutkan konsolidasi lintas koordinator dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada Senin (12/10).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan peran kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan tata kelola peredaran vape. Dalam kesempatan ini, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat, memaparkan materi bertajuk “Bahaya Vape dalam Perspektif Kerugian Negara dan Masyarakat” yang menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika melalui rokok elektronik serta dampaknya terhadap masyarakat dan negara.
Dalam paparannya, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN menunjukkan peningkatan jumlah sampel vape yang terdeteksi mengandung narkotika. Pada 2025, tercatat 98 sampel, sedangkan pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 298 sampel atau naik sekitar 204 persen. Temuan ini menunjukkan perlunya kewaspadaan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektronik.
Paparan tersebut juga menyoroti potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh peredaran vape yang mengandung narkotika. Berdasarkan estimasi BNN terhadap pengungkapan kasus di Gresik, Kepulauan Riau, dan Natuna Utara pada Juli–Agustus 2026, terdapat potensi penyalahgunaan narkotika baru yang dapat menjangkau 20,1 juta orang apabila barang bukti yang diungkap tidak berhasil dicegah peredarannya. BNN juga memperkirakan potensi pengeluaran masyarakat untuk membeli vape yang mengandung narkotika dapat mencapai Rp 12,09 triliun.
Menghadapi perkembangan tersebut, BNN mendorong penguatan koordinasi dan percepatan kajian lintas kementerian dan lembaga. Kajian ini mencakup aspek ekonomi dan fiskal, pembiayaan kesehatan, rehabilitasi, serta dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kualitas sumber daya manusia. Hasilnya diharapkan menjadi landasan bagi perumusan kebijakan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Pelarangan total penggunaan dan peredaran vape dinilai BNN sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika melalui rokok elektrik sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Melalui sinergi BNN, Kemenko PMK, Kemenko Polkam, serta kementerian dan lembaga terkait, upaya penanganan ancaman narkotika melalui vape diharapkan dapat ditindaklanjuti secara terpadu. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
#warondrugsforhumanity
(Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN)









